Surabaya (beritajatim.com) — Robert Mantini dan Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Terdakwa Samuel Adi Kristanto mengajukan perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu W. Perlawanan diajukan dalam persidangan pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Usai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum Terdakwa langsung mengajukan keberatan yang akan dituangkan dalam eksepsi dan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa, kami menyatakan keberatan dalan akan kami sampaikan dalam eksepsi nanti Yang Mulia,” ujar Robert Mantini.
Ketua majelis hakim Pujiono pun menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Terdakwa.
Usai sidang Robert Mantini dan Yafet Kurniawan mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan karena menemukan banyak kejanggalan atas dakwaan Jaksa.
Menurut Robert, Jaksa tidak secara runtut dan utuh menyajikan dakwaanya. Robert menyebut kliennya adalah pembeli beritikad baik dengan melakukan jual beli secara sah atas objek sengketa.
“Jadi banyak fakta yang tidak diungkap oleh Jaksa, karena klien kami memiliki bukti sebagai pemilik sah atas objek tersebut,” Yafet.
Dakwaan Jaksa
Sementara dalam dakwaan JPU Ida Bagus disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya berawal pada 31 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Soto Kediri Citraland.
Terdakwa melakukan pertemuan dengan Mohamad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, Syafii. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa meminta bantuan para saksi untuk membantu melakukan pengosongan rumah yang diakui sebagai milik terdakwa di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya dengan menunjukkkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Terdakwa kepada saksi.
Kemudian pada 4 Agustus 2025 sekitar jam 12:00 Wib Terdakwa bersama dengan Syafii yang berprofesi sebagai advokat menunjukkan Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D. Terdakwa bersepakat untuk memakai jasa Syafii untuk memfasilitasi pertemuan dan melakukan klarifikasi kepemilikan kepada penghuni yang tinggal di rumah Dukuh Kuwukan No. 27 Rt 05 Rw. 08 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya:
“Terdakwa kemudian menghubungi saksi Mohammad Yasin untuk membantu mengosongkan rumah korban Elina Widjajanti dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian dari pertemuan tersebut disepakati besaran fee untuk 12 orang dengan total fee Rp 16.750.000.
Mohamad Yasin, Syafifi dan 10 orang kemudian mendatangi rumah Elina Widjajanti di Dukuh Kuwukan No. 27 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
Terdakwa kemudian meminta korban Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah namun Elina tidak bersedia.
Terdakwa kemudian memerintahkan pada Mohamad Yasin, Sugeng Yulianto, Kholiq dan Alvin untuk mengangkat saksi Elina.
Atas perintah tersebut, Mohamad Yasin secara bersama-sama menyeret dan mengangkat saksi Elina Widjajanti dengan cara menarik paksa tangan saksi Elina. Dan dikeluarkan paksa dari rumahnya. Akibatnya, Elina mengalami luka bibir serta mengalami trauma.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [uci/but]






