Surabaya (beritajatim.com) Aparat kepolisian menyegel kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo 139, Kamis (15/1/2026) petang. Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, penyegelan tersebut lantaran terkait dengan mafia tanah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, rumah di Jalan Darmo 139 itu disegel karena ada tiga laporan kepolisian dari pihak yang berbeda. Penyegelan dilakukan supaya rumah tidak ada yang menguasai sampai adanya kepastian hukum.
“Ada berbagai macam laporan. Ada dugaan surat palsu, penyerobotan dan berbagai macam. Sehingga kita sita dulu sampai peristiwa (hukum) terang,” kata Edy.
Edy memaparkan jika dalam penyelidikan sementara, diketahui rumah yang digunakan ormas Madas sebagai markas itu mulanya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.
Rumah tersebut, merupakan pemberian dari Pemkot Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Kapolwil.
“Lalu bagaimana tiba-tiba bisa berpindah tangan dan ditempati orang lain hingga ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, itu yang masih kita dalami dan cari,” jelasnya.
Edy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan penuh terhadap objek rumah yang digunakan sebagai kantor Madas itu dengan menempatkan personel kepolisian yang berjaga 24 jam agar tidak ada pihak yang nekat masuk. Status quo terhadap bangunan itu akan dicabut apabila peristiwa hukum sudah jelas.
“Kami akan panggil semua pihak yang terkait dengan bangunan tersebut. Saya pastikan pihak kepolisian akan menangani perkara ini dengan profesional. Tentunya bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum,” pungkas Edy. (ang/ted)






