Malang (beritajatim.com) – Hingga Kamis (9/7/2026) siang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Kejaksaan bahkan sudah menyiapkan bukti lain untuk mendalami perkara tahun anggaran 2022 dengan nilai pengadaan mobil ambulans sebesar Rp8,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Termasuk memeriksa 50 bendel dokumen yang dibawa dari Kantor Dinas Kesehatan dalam penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) siang. “Kami masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang ada di Dinkes,” ujar Muis, Kamis (9/7/2026) siang.
Saat ditanya mengenai adanya kekurangan dokumen terkait peralihan merek, Muis mengatakan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepada penyidik.
Menurut Muis, pihaknya juga akan menampilkan bukti-bukti lain untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan terkait pengadaan mobil ambulans tahun 2022.
“Kami juga punya bukti lain yang bisa dipakai untuk penguatan dugaan korupsi, tidak hanya dokumen peralihan merek itu saja,” tegas Muis. (yog/kun)






