Surabaya (beritajatim.com) – Rencana eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) pagi, dipastikan mendapat perlawanan dari organisasi masyarakat Madas (Madura Asli) Anak Serumpun.
Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur, Fattah, menyatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan anggota untuk menghalangi jalannya proses eksekusi. Ia menilai eksekusi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dinilai tidak sesuai antara putusan pengadilan dan objek yang akan dieksekusi.
“Kami akan melakukan perlawanan dengan mengerahkan sekitar 500 anggota. Saat ini semuanya sudah siap untuk menghadang eksekusi,” ujar Fattah saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Menurut Fattah, pihaknya menilai terdapat ketidaksinkronan antara amar putusan pengadilan dengan objek bangunan yang akan dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, membenarkan rencana pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengatakan seluruh persiapan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Ini masih rapat koordinasi. Rencananya eksekusi akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Slamet singkat.
Eksekusi tersebut diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono. Albert menjelaskan bahwa rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 merupakan bagian dari aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
“Objek itu adalah aset pailit yang sejak 2021 berada di bawah pengelolaan kami sebagai kurator,” jelas Albert.
Ia menambahkan, sebelumnya Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad Sidqus Syahdi karena tidak mampu melunasi kewajiban utang. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga aset yang berada di selatan Gedung Graha Bumiputera tersebut sah menjadi boedel pailit.
Albert mengungkapkan, saat ini aset tersebut dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat eigendom. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat eigendom itu sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Bahkan, persoalan ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Selain itu, Albert juga berencana melaporkan potensi penghadangan eksekusi ke Satgas Anti Premanisme Pemerintah Kota Surabaya. Ia mengaku telah menerima informasi adanya mobilisasi massa untuk menghalangi jalannya eksekusi.
“Ini menjadi pertanyaan besar, apakah Pemkot Surabaya berani menindak praktik premanisme di kota ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya, H. Toha, maupun Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui sambungan telepon. [uci/ted]







6 Komentar
Tidak ubahlah Sampit akan dijadikan Sampang ke 2, demikian halnya dengan Surabaya.
Suroboyo wes dikuasai duro, hahah
saya Madura asli, boleh2 saja siapapun bikin Ormas, tetapi saya tidak setuju klo sebuah Ormas namanya memakai nama suku, apapun itu sukunya. krn itu akan membuat perpecahan. karna saya banyak temen2 dari Aceh , Dayak kalimantan, Dayak Sulawesi, ambon, NTT sampai papua spt saudara. Dimana Bumi Dipijak disitu Langit Dijunjung. buat saudara2ku sebangsa dan setanah air, Salam Beradab, Toleransi dan Berbudaya dr Madura🙏🙏🙏
d3lok i seh wong suroboyo wani ta gak koro ******** kampret iki …??
kita lihat juga rwspon cak eri mengatasinya
saya Madura asli, boleh2 saja siapapun bikin Ormas, tetapi saya tidak setuju klo sebuah Ormas namanya memakai nama suku, apapun itu sukunya. krn itu akan membuat perpecahan. karna saya banyak temen2 dari Aceh , Dayak kalimantan, Dayak Sulawesi, ambon, NTT sampai papua spt saudara. Dimana Bumi Dipijak disitu Langit Dijunjung. buat saudara2ku sebangsa dan setanah air, Salam Beradab, Toleransi dan Berbudaya dr Madura🙏🙏🙏
ya begitulah SDH bukan rahasia umum lagi org luar pulau