Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian terus mendalami dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas aset bangunan di Jalan Darmo 153, Wonokromo yang sebelumnya ditempati sebagai markas organisasi masyarakat (ormas) Madas. Terbaru, penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya memeeriksa tujuh saksi atas kasus ini.
“Sementara sudah tujuh saksi kami periksa. Belum ada tersangka. Masih kita dalami terus,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sedang melakukan pendataan lebih lanjut atas aset yang bertahun-tahun dijadikan markas Madas itu. Pendataan itu dilakukan untuk mengetahui apakah rumah di Jalan Darmo 153 itu merupakan aset Polri. Mengingat, bangunan tersebut memiliki eigendom atas nama warga negara Belanda dan sudah diserahkan oleh Pemkot Surabaya ke Kepala Kepolisian Karesidenan Surabaya, Kompol Sugiarto pada tahun 1959.
“Kami masih telusuri untuk membuat peristiwa terang. Untuk sekarang status bangunan masih dalam status quo. Nantinya apabila ada kepastian hukum dari penetapan pengadilan tentu kita akan cabut status quonya,” jelas Edy.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian menyegel kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo 139, Kamis (15/1/2026) petang. Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, penyegelan tersebut lantaran terkait dengan mafia tanah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, rumah di Jalan Darmo 139 itu disegel karena ada tiga laporan kepolisian dari pihak yang berbeda. Penyegelan dilakukan supaya rumah tidak ada yang menguasai sampai adanya kepastian hukum.
“Ada berbagai macam laporan. Ada dugaan surat palsu, penyerobotan dan berbagai macam. Sehingga kita sita dulu sampai peristiwa (hukum) terang,” kata Edy.
Edy memaparkan jika dalam penyelidikan sementara, diketahui rumah yang digunakan ormas Madas sebagai markas itu mulanya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Rumah tersebut, merupakan pemberian dari Pemkot Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Kapolwil.
“Lalu bagaimana tiba-tiba bisa berpindah tangan dan ditempati orang lain hingga ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, itu yang masih kita dalami dan cari,” jelasnya.
Edy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan penuh terhadap objek rumah yang digunakan sebagai kantor Madas itu dengan menempatkan personel kepolisian yang berjaga 24 jam agar tidak ada pihak yang nekat masuk. Status quo terhadap bangunan itu akan dicabut apabila peristiwa hukum sudah jelas. (ang/but)






