Surabaya (beritajatim.com) — Pengadilan. Negeri (PN) Surabaya menyidangkan perdana perkara dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80). Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam sidang ini, humas PN Surabaya Pujiono yang juga ketua majelis hakim dalam perkara ini mengatakan tak ada perlakuan khusus terhadap sidang.
“Sidang digelar pada umumnya, karena perkara menarik perhatian publik mungkin lebih ke pengamanan dalam (pamdal) yang kita siapkan,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi sebelum sidang, Rabu (15/4/2026).
Pujiono menambahkan pihaknya merasa belum memerlukan pengamanan dari pihak kepolisian meskipun yang menjadi terdakwa adalah salah satu anggota ormas di Surabaya.
Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu W mengatakan pihaknya siap menggelar sidang setelah berkas dilimpah ke PN Surabaya.
“Berkas sudah lengkap. Untuk tersangka Samuel dibuat berkas sendiri, sedangkan tersangka lain, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, juga dilimpahkan,” kata Ida Bagus Putu Widnyana Kasi Pidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan penjelasan Bagus, Samuel Ardi Kristanto dijerat Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah. Sementara Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kasus ini bermula dari pengusiran dan perobohan rumah milik Elina di Surabaya. Sebelumnya, tersangka Samuel menawarkan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), termasuk janji pengembalian aset dan pembangunan rumah. Namun, Elina menolak dan memilih menempuh jalur hukum. [uci/but]






