Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyetujui pelepasan aset dua bidang tanah seluas 32.691 meter persegi di Jalan Wolter Mongisidi, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung untuk kepolisian resor setempat, Senin (14/11/2022) malam.
Berdasarkan hasil penelitian data administratif dan penelitian fisik oleh Tim Optimalisasi Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Peng-hapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Jember, objek tanah tersebut masing-masing seluas 17.359 meter persegi dan 15.332 meter persegi. Nilainya masing-masing Rp 322,5 juta.
Rencananya lahan itu diperuntukkan gedung kantor, asrama, dan Satpas Polres Jember. Markas Polres Jember saat ini jauh dari memadai dan bertempat di atas lahan seluas tiga ribu meter persegi. “Kondisi Polres Jember mengalami kesulitan terkait masalah lahan untuk pengembangan kantor,” kata Mashuri Harianto, juru bicara Komisi C, dalam sidang paripurna di Aula PB Sudirman, semalam.
Minimnya luas lahan saat ini membuat pelayanan dibagi menjadi dua lokasi, yaitu SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di markas komando dan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi di Sumbersari. “Idealnya pelayanan harus satu atap. Selain itu area parkir yang sempit tidak dapat memberi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Jember,” kata Mashuri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-jember”]
Sebelum menyetujui pelepasan aset itu, Komisi C DPRD Jember sudah melakukan studi banding ke Kabupaten Badung, Bali, 20 April 2022. Selain itu, tim ahli DPRD Jember juga menyebut dokumen yang disampaikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember tidak ada permasalahan.
“Selama tidak keluar dari regulasi dan ketentuan yang berlaku, Komisi C sepakat dengan pelepasan asset tanah Pemerintah Kabupaten Jember Jember yang akan dihibahkan dan digunakan sebagai gedung kantor Polres Jember, asrama Polres Jember, dan Satpas Polres Jember guna memberikan pelayanan maksimal kepada Masyarakat Kabupaten Jember,” kata Mashuri. [wir/but]






