Jember (beritajatim.com) – Hafidi, mantan Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan kajian mendalam terhadap rencana hibah tanah seluas 47 hektare di Mojan, Kecamatan Patrang, untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Hafidi menegaskan perlu kehati-hatian untuk melepaskan aset seluas itu. “Perlu ada kajian yang memang benar-benar harus memihak kepada masyarakat,” katanya, Jumat (27/2/1016).
Kajian tersebut, menurut Hafidi, harus bisa menjelaskan dampak positif pelepasan aset untuk pembukaan Sekolah Polisi Negara tersebut terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. “Saya kira itu menjadi syarat-syarat utama untuk menentukan keputusan iya tidaknya pelepasan aset ini,” katanya.
Hafidi mengatakan, sebenarnya tanah seluas itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan layanan dasar kesehatan dan pendidikan. “Rumah sakit kita masih seperti itu. Kenapa tidak ada sebuah kajian bahwa lokasi ini bisa digunakan untuk perluasan rumah sakit yang lebih pas. Itu kan lebih bagus Atau kebutuhan pendidikan,” katanya.
Berdasarkan surat tertanggal 3 Juli 2025 untuk DPRD Jember, Bupati Fawait meminta izin pelepasan lahan di Mojan untuk Sekolah Polisi Negara (SPN).
Objek hibah barang milik daerah itu berupa sebagian tanah di Bintoro dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 14 Tahun 2009, SHP Nomor 15 Tahun 2009, SHP Nomor 17 Tahun 2009, SHP Nomor 18 Tahun 2009, dan SHP Nomor 20 Tahun 2009.
Masing-masing luasan lahan itu adalah 65.944 meter persegi, 64.419 meter persegi, 47.966 meter persegi, 145.551 meter persegi, dan 234.354 meter persegi dengan total luas 55,5734 hektare. Semuanya memiliki jalan akses.
Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman mengatakan, dasar pelaksanaan hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam pasal 401, yang digunakan adalah inisiatif inisiatif Bupati mengingat Polda Jatim tidak melakukan permohonan tertulis. Pada 1 Juli 2025 bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara telah dilaksanakan penyerahan pernyataan komitmen hibah Barang Milik Daerah antara Sekretaris Daerah mewakili Bupati Jember bersama Ketua DPRD kepada Polda Jatim,” kata Helmi (Beritajatim.com, 2 Februari 2026).
Bupati Fawait juga telah menerbitkan surat keputusan tentang tim pemindahtanganan pemusnahan dan penghapusan tertanggal 5 Mei 2000 2025. Tim ini menyampaikan berita acara hasil penelitian kepada bupati untuk menetapkan barang milik negara menjadi objek hibah.
“Selanjutnya telah diterbitkan penetapan barang milik darah menjadi objek hibah melalui surat keputusan bupati tentang penetapan objek hibah tertanggal 23 Juni tahun 2025,” kata Helmi.
Pemkab Jember kemudian meminta surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada kepolisian sebagai calon penerima hibah pada 18 Juni 2025. “Polda Jatim telah mengirimkan pernyataan kesediaan menerima hibah tertanggal 30 Juni 2025,” kata Helmi.
Namun hingga terbentuknya pansus yang diketuai Hafidi pada 2 Agustus 2025 hingga berakhirnya masa tugasnya pada 2 Februari 2026, belum ada rekomendasi persetujuan dari parlemen. DPRD Jember melakukan sidang paripurna internal, Jumat (27/2/2026) malam, dengan salah satu agendanya pembentukan kembali Pansus Aset. [wir]






