Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih gamang menyetujui hibah aset tanah pemerintah daerah seluas 47 hektare di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam surat tertanggal 3 Juli 2025 untuk DPRD Jember, Bupati Fawait mengatakan, lahan itu akan digunakan untuk Sekolah Polisi Negara (SPN). Objek hibah barang milik daerah itu berupa sebagian tanah di Bintoro dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 14 Tahun 2009, SHP Nomor 15 Tahun 2009, SHP Nomor 17 Tahun 2009, SHP Nomor 18 Tahun 2009, dan SHP Nomor 20 Tahun 2009.
Masing-masing luasan lahan itu adalah 65.944 meter persegi, 64.419 meter persegi, 47.966 meter persegi, 145.551 meter persegi, dan 234.354 meter persegi dengan total luas 55,5734 hektare.
Namun enam bulan setelah surat diajukan ke DPRD Jember, belum ada lampu hijau dari parlemen.. Ketua Pansus Pelepasan Aset DPRD Jember Hafidi mempertanyakan surat permohonan hibah dari institusi kepolisian.
“Apakah tidak harus ada permohonan? Namanya memberi dengan meminta itu beda, walaupun di dalam aturan, gubernur, bupati, walikota boleh. menyerahkan. Sah-sah saja. Tapi kami wakil rakyat di sini. Walaupun kami iya, tapi ada keberatan separuh hati di sini,” katanya, dalam rapat demgar pendapat dengan jajaran pemerintah daerah, Senin (2/2/2026).
Hafidi juga mempertanyakan penetapan objek hibah oleh Bupati Muhammad Fawait pada 23 Juni 2025 sebelum ada surat permohonan hibah dari Polri. “Penetapan ini apakah sebelum persetujuan DPRD ataukah sesudahnya?” katanya.
DPRD Jember tak ingin tidak segera dimanfaatkannya lahan yang dihibahkan Pemkab Jember kepada kepolisian resor setempat beberapa tahun lalu terulang.
“Pengalaman kami, 3,7 hektare kita serahkan ke polres, sampai hari ini jadi padang ilalang. Kalau masyarakat Jember lantas ada yang protes terhadap 3,7 hektare yang sudah kita lepas, itu cukup menjadi perhatian juga,” kata Hafidi.
Hafidi tak ingin ada lagi aset yang terbengkalai gara-gara tak segera dimanfaatkan setelah dihibahkan. “Jangan ada luka di atas luka,” katanya bertamsil.
Hafidi meminta Pemkab Jember menghubungi Markas Besar Kepolisian RI agar melayangkan surat permohonan hibah ini. Dia siap menantinya. “Dari surat itu nanti, kami bisa melangkah,” katanya.
Tiga Syarat dari Pansus DPRD Jember
Tak hanya mempertanyakan surat permohonan dari kepolisian, ada tiga persyaratan yang disodorkan Hafidi. “Kami minta kepada eksekutif, objek atas aset tersebut sudah benar-benar dalam kondisi nol,” katanya.
Kondisi nol yang dimaksudkan Hafidi adalah lahan sudah dalam keadaan kosong dan tidak ada permasalahan dengan pohak ketiga. “Kedua, lahan ini kosong dengan urusan aturan-aturan lainnya khususnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” kata Hafidi.
Berdasarkan Peraturan Daerah RTRW Nomor 1 Tahun 2015, lahan di Mojan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hafidi ingin memastikan bahwa lahan tersebut sudah tidak lagi untuk kepentingan pangan.
“Yang ketiga, lahan ini sudah harus nol, kosong dari aktivitas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ataupun oleh masyarakat sekitar,” kata Hafidi.
Hafidi menghendaki tiga persyaratan yang disodorkannya bisa dipenuhi lebih dulu oleh Pemkab Jember sebelum melepaskan aset 47 hektare untuk Polri. “Tanpa tiga hal ini, tentu Pansus Aset tidak akan bergerak,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat David Handoko Seto mengatakan, pansus berhati-hati dalam melepas aset seluas itu. “Kita hari ini berbangga-bangga menyerahkan kepada Mabes Polri. Suatu saat nanti karena mungkin ada yang belum memenuhi regulasi, akhirnya jadi persoalan,” katanya.
David mengingatkan, penyerahan aset ini adalah inisiatif Bupati Fawait berdasarkan surat keputusan penghapusan aset tertanggal 5 Mei 2025. “Jadi kenapa kami kemarin stagnan, karena kami posisi menunggu. Ini adalah inisiatif bupati kepada Mabes Polri. Kami posisinya hanya dimintai persetujuan,” katanya.
Kendati hanya dimintai persetujuan, David menginginkan adanya data penguat yang memastikan tidak ada persoalan regulasi. “Aturan-aturannya jangan sampai ada satu pun yang kita loncati. Sakitnya tuh di sini kalau ada apa-apa,” katanya.
“Pansus berharap eksekutif menjadi pihak yang aktif, karena inisiatif dari bupati, termasuk berhubungan dengan Kementerian, Dirjen dan sebagainya,” kata David.
Bahkan David mengusulkan agar ada pengecekan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Sudah ada atau tidak gambaran untuk melakukan pembangunan (SPN) itu di Kabupaten Jember. Kalau ada itu tahun berapa akan dilakukan,” katanya.
Penjelasan Pemkab Jember
Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman mengatakan, dasar pelaksanaan hibah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dalam pasal 401, yang digunakan adalah inisiatif inisiatif Bupati mengingat Polda Jatim tidak melakukan permohonan tertulis. Pada 1 Juli 2025 bertepatan dengan hari ulang tahun Bhayangkara telah dilaksanakan penyerahan pernyataan komitmen hibah Barang Milik Daerah antara Sekretaris Daerah mewakili Bupati Jember bersama Ketua DPRD kepada Polda Jatim,” kata Helmi.
Bupati Fawait juga telah menerbitkan surat keputusan tentang tim pemindahtanganan pemusnahan dan penghapusan tertanggal 5 Mei 2000 2025. Tim ini menyampaikan berita acara hasil penelitian kepada bupati untuk menetapkan barang milik negara menjadi objek hibah.
“Selanjutnya telah diterbitkan penetapan barang milik darah menjadi objek hibah melalui surat keputusan bupati tentang penetapan objek hibah tertanggal 23 Juni tahun 2025,” kata Helmi.
Pemkab Jember kemudian meminta surat pernyataan kesediaan menerima hibah kepada kepolisian sebagai calon penerima hibah pada 18 Juni 2025. “Polda Jatim telah mengirimkan pernyataan kesediaan menerima hibah tertanggal 30 Juni 2025,” kata Helmi.
Bupati Fawait kemudian mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD Jember pada 3 Juli 2025. “Apapun hasilnya, kami berharap yang terbaik,” kata Helmi.
Setelah DPRD Jember menerbitkan surat pertujuan hibah, Pemkab Jember akan menyampaikan kepada Kementerian Keuangan yang nantinya akan mencatat dan menyerahkan kepada Mabes Polri.
“Setelah itu Mabes Polri akan menyampaikan kepada Polres Jatim,” kata Helmi. Dia memastikan lahan 47 hektare tidak dikuasai pihak lain sejak 2025. [wir]






