Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember saat ini tengah membahas hibah tanah untuk Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diajukan Bupati Muhammad Fawait. Sebelumnya pada masa pemerintahan Bupati Faida dan Hendy Siswanto, polisi juga pernah mendapatkan hibah. Namun tanah yang dihibahkan pada masa Fawait lebih luas dibandingkan dua bupati sebelumnya.
Permohonan hibah tanah pada masa Bupati Faida diajukan pada 31 Desember 2018 untuk pembangunan markas Subsektor Ajung di Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Sebelumnya tanah dan bangunan di sana berstatus pinjam pakai. Hibah tersebut merupakan salah satu syarat untuk peningkatan status Kepolisian Subsektor Ajung menjadi Kepolisian Sektor Ajung.
Markas Polsubsektor Ajung dibangun dengan dana APBD Jember sebesar Rp 1,093 miliar di atas tiga bidang tanah dengan luas total 1.521 meter persegi. Identifikasi tanah dan bangunan itu dilakukan pada 19 Juni 2019 antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember bersama Polres Jember.
Dua tahun kemudian setelah pengajuan hibah itu, tepatnya pada 15 April 2020, Polres Jember mengajukan permohonan hibah dua bidang tanah seluas 32.691 meter persegi di Jalan Wolter Mongisidi, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung.
Rencananya di atas lahan itu akan dibangun gedung kantor, asrama, dan Satpas Polres Jember, sebagai syarat peningkatan status Kepolisian Resor Jember menjadi Kepolisian Resor Kota Besar Jember.
Berdasarkan hasil penelitian data administratif dan penelitian fisik oleh Tim Optimalisasi Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemkab Jember, objek tanah tersebut masing-masing seluas 17.359 meter persegi dan 15.332 meter persegi. Nilainya masing-masing Rp 322,5 juta.
Kepolisian Resor Jember sempat meminta agar hibah tanah itu ditunda dengan alasan berkonsentrasi untuk pengamanan pemilihan kepala daerah pada 2020. Persetujuan baru diberikan DPRD Kabupaten Jember dalam sidang paripurna, Senin (14/11/2022) malam.
Beberapa bulan setelah Muhammad Fawait resmi dilantik menjadi bupati pada 20 Februari 2025, Pemkab Jember kembali mengajukan persetujuan hibah tanah kepada DPRD. Kali ini Bupati Fawait hendak menghibahkan 47 hektare tanah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, untuk pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
Ketua Panitia Khusus Pelepasan Aset DPRD Jember Hafidi ingin tahu hibah tersebut didasarkan pada permohonan kepolisian atau inisiatif Bupati Fawait. “Posisinya kami kan cuma pemberi persetujuan. Itu saja,” katanya, Kamis (14/8/2025).
Namun kendati hanya menyetujui, Hafidi tak ingin ada persoalan di kemudian hari terkait status tanah itu. :”RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sudah kita sahkan bersama. Namun ketika tahu dalam perjalanannya bahwa ternyata tanah tersebut masuk ke dalam RPJMD maupun lain sebagainya, ini akan menjadi masalah,” katanya.
Menurut Hafidi, Pansus DPRD Jember ingin kepastian status tanah yang hendak dihibahkan. “Okelah kalau memang persetujuan itu harus kami lakukan, kami minta tanah tersebut bersih tidak dalam semua masalah,” katanya.
Hafidi ingin ada pertemuan antara Pansus DPRD Jember dengan tim yang ditunjuk Bupati Fawait untuk mengkaji hibah tanah tersebut. “Pansus belum tahu siapa saja yang ditunjuk menjadi tim kajian terhadap tanah itu, mulai dari status dan lain sebagainya,” katanya. [wir]






