Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghibahkan lahan seluas 47 hektare di Mojan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang kepada Kepolisian Republik Indonesia dengan alasan pertumbuhan ekonomi dan keamanan.
Lahan itu terletak di kawasan Jember utara. “Wilayah utara sepi dan tidak ada pergerakan ekonomi. Harapan Gus Bupati kalau SPN (Sekolah Polisi Negara) dibangun di sana, akan ada perputaran ekonomi lebih,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Akhmad Helmi Luqman, dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Pelepasan Aset di DPRD Jember, Senin (2/2/2026).
SPN yang dibangun Kepolisian RI, menurut Helmi, bisa menumbuhkan usaha di masyarakat setempat seperti rumah kos dan usaha jasa cuci pakaian atau laundry. “Jadi menguatkan ekonomi wilayah Jember Utara, khususnya Patrang dan sekitarnya,” katanya.
Dalam surat tertanggal 3 Juli 2025 untuk DPRD Jember, Bupati Fawait mengatakan, lahan itu akan digunakan untuk Sekolah Polisi Negara (SPN). Objek hibah barang milik daerah itu berupa sebagian tanah di Bintoro dengan SHP (Sertifikat Hak Pakai) Nomor 14 Tahun 2009, SHP Nomor 15 Tahun 2009, SHP Nomor 17 Tahun 2009, SHP Nomor 18 Tahun 2009, dan SHP Nomor 20 Tahun 2009.
Masing-masing luasan lahan itu adalah 65.944 meter persegi, 64.419 meter persegi, 47.966 meter persegi, 145.551 meter persegi, dan 234.354 meter persegi dengan total luas 55,5734 hektare.
“Dari kajian kami, (pembangunan) SPN ini diperlukan, karena tanah itu di kemanfaatannya kurang. Kalau disewa saja, Rp 600 juta setahun. Ini bukan masalah pendapatan, tapi dampak ekonominya,” kata Helmi.
Helmi mengandaikan ada seribu orang siswa calon polisi yang beraktivitas di SPN, maka aktivitas ekonomi masyarakat lokal akan diuntungkan. “Sekarang di sana sangat minus dari segi ekonomi. Adanya SPN menambah income warga sekitar. Harapannya warga sekitar memperoleh pendapatan dari pembangunan SPN di sana,” jelasnya.
Alasan Keamanan
Selain faktor pertumbuhan ekonomi, Helmi menyodorkan faktor keamanan sebagai alasan. “Di sana sebagian akan digunakan Mako Brimob (Markas Komando Brigade Mobil),” katanya.
Dengan penduduk berjumlah 2,7 juta jiwa, menurut Helmi, potensi konflik di Jember sangat besar. Selama ini Mako Brimob terdekat ada di Kabupaten Bondowoso yang berjarak kurang lebih 30 kilometer dari pusat kota Jember.
Pembangunan SPN di Jember, lanjut Helmi, juga diharapkan bisa menyerap siswa dari warga setempat. “Harapannya anak-anak Jember banyak yang bisa diterima di SPN,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra dan anggota Pansus Pelepasan Aset Hanan Kukuh Ratmono memahami dan sangat setuju SPN dibangun di Mojan. “Targetnya memang ada area baru pertumbuhan ekonomi, terutama untuk masyarakat Jember utara,” katanya.
Hanan meminta ada penegasan keuntungan keberadaan SPN bagi warga Jember. “Minimal ada prioritaslah kepada masyarakat Jember, pemuda, anak-anak Jember untuk masuk ke situ,” katanya.
Kepastian Pemanfaatan Aset
Namun Hanan mempertanyakan kepastian jadwal pembangunan fasilitas Polri di Mojan jika hibah disetujui parlemen. “Kita harus tahu juga planning-nya kapan kira-kira. Jangan sampai ini sudah diserahkan tahun ini, membangunnya masih 20 tahun lagi. Eman-eman. Kita tidak mendapat efek yang kita harapkan,” katanya.
“Kalau misalnya kita serahkan aset masyarakat Jember, terus ternyata tidak segera ada pemanfaatan, kita tidak punya timbal balik dari situ, kan rugi. Mungkin itu yang perlu ditegaskan,” kata Hanan.
DPRD Jember tidak ingin hibah aset tanah 47 hektare untuk polisi ini bernasib sama dengan hibah tanah untuk polisi beberapa tahun sebelumnya. Tepatnya pada 15 April 2020, Polres Jember mengajukan permohonan hibah dua bidang tanah seluas 32.691 meter persegi di Jalan Wolter Mongisidi, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung,
Rencananya di atas lahan itu akan dibangun gedung kantor, asrama, dan Satpas Polres Jember, sebagai syarat peningkatan status Kepolisian Resor Jember menjadi Kepolisian Resor Kota Besar Jember.
Berdasarkan hasil penelitian data administratif dan penelitian fisik oleh Tim Optimalisasi Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemkab Jember, objek tanah tersebut masing-masing seluas 17.359 meter persegi dan 15.332 meter persegi. Nilainya masing-masing Rp 322,5 juta.
Kepolisian Resor Jember sempat meminta agar hibah tanah itu ditunda dengan alasan berkonsentrasi untuk pengamanan pemilihan kepala daerah pada 2020. Persetujuan baru diberikan DPRD Kabupaten Jember dalam sidang paripurna, Senin (14/11/2022) malam.
Namun hingga saat ini rencana untuk membangun gedung kantor, asrama, dan Satpas Polres Jember, sebagai syarat peningkatan status Kepolisian Resor Jember menjadi Kepolisian Resor Kota Besar Jember belum juga terlaksana. [wir]






