Wakil Bupati Djoko Susanto mencurahkan isi hatinya alias curhat di hadapan puluhan peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Forum Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/3/2025) petang.
KUMPULAN BERITA djoko susanto
Sejumlah aktivis perempuan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jember-Organisasi Masyarakat Sipil membawa sejumlah kertas bertuliskan aspirasi dan protes, saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Djoko Susanto di kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (19/3/2025).
Jember-Organisasi Masyarakat Sipil (JOMS) yang menaungi tujuh organisasi non pemerintah menolak rencana penghapusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Wakil Bupati Djoko Susanto menemukan adanya indikasi cacat prosedur pada proses pengangkatan 17 pelaksana tugas di tubuh Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Wabup Jember Djoko Susanto hadiri HLM TPID di Surabaya dan bantah isu ketidakharmonisan dengan Bupati Fawait. Simak klarifikasinya di sini!
Muhammad Iqbal, doktor ilmu komunikasi Universitas Jember, mengkritik buruknya relasi Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Kabupaten Jember, Jawa Timur, 20 Februari 2025.
Babun Suharto, anggota Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto memperbaiki hubungan yang tampak tak harmonis di depan publik.
Wakil Bupati Djoko Susanto mengingatkan agar komitmen efisiensi anggaran dipegang teguh oleh semua pemangku kebijakan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bupati Muhammad Fawait mengadakan buka puasa bersama relawan pemenangan pemilihan kepala daerah di Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (16/3/2025) sore.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah melibatkan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.









