Malang (beritajatim.com) – Mulai tahun 2025, sistem penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar akan mengalami perubahan besar. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini membawa aturan baru yang wajib dipahami oleh orang tua sebelum mendaftarkan anak ke sekolah dasar.
Salah satu perubahan paling mencolok dalam SPMB adalah penghapusan jalur prestasi untuk masuk SD. Sebagai gantinya, penerimaan murid akan dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu jalur domisili yang menggantikan sistem zonasi dalam PPDB sebelumnya.
Kemudian, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Ada juga Jalur Mutasi bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon murid untuk dapat diterima di kelas satu Sekolah Dasar.
Salah satu aturan paling penting dalam SPMB 2025 adalah larangan melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung sebagai syarat masuk SD. Selain itu, bentuk tes lain dalam seleksi penerimaan murid juga dilarang.
Aturan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto.
“Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025)
Aturan mengenai batas usia juga mengalami penyesuaian dalam SPMB 2025. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa anak yang masuk SD sudah memiliki kesiapan mental dan fisik dalam menjalani pendidikan dasar.
1. Calon murid dengan usia tujuh tahun per satu Juli dua ribu dua puluh lima akan mendapatkan prioritas untuk diterima di kelas satu SD.
2. Calon murid yang berusia minimal enam tahun per satu Juli dua ribu dua puluh lima diperbolehkan untuk mendaftar.
3. Calon murid dengan usia minimal lima tahun enam bulan per Juli 2025 dapat mendaftar, namun dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, kesiapan psikologis, serta mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dari dewan guru sekolah tujuan jika tidak tersedia psikolog profesional.
Syarat Khusus Berdasarkan Jalur Penerimaan SPMB SD 2025
Dalam SPMB 2025, penerimaan murid SD dibagi menjadi tiga jalur utama. Setiap jalur memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid dan orang tua atau wali murid.
1. Syarat Masuk SD melalui Jalur Domisili
Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB sebelumnya. Jalur ini memungkinkan calon murid yang berdomisili di perbatasan daerah untuk diterima di sekolah terdekat dari rumahnya.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili antara lain:
-Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
-Nama orang tua atau wali calon murid di Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tertera di dokumen lain seperti rapor jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga sebelumnya.
-Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali antara Kartu Keluarga dengan dokumen lain, Kartu Keluarga yang baru hanya dapat digunakan jika orang tua atau wali calon murid meninggal dunia dengan bukti akta kematian, orang tua atau wali calon murid bercerai dengan bukti akta cerai, atau dalam kondisi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru.
-Calon murid yang tidak memiliki Kartu Keluarga akibat bencana alam atau bencana sosial dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat.
2. Syarat Masuk SD melalui Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta anak penyandang disabilitas yang berdomisili jauh dari sekolah tujuan.
Untuk mendaftar melalui Jalur Afirmasi, calon murid harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-Bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan sosial pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
-Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi hanya dengan menggunakan kartu program jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
-Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis yang menjelaskan kondisi disabilitas yang dimiliki.
3. Syarat Masuk SD melalui Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas ke daerah lain. Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar melalui Jalur Mutasi adalah:
-Memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja dengan masa tugas paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
-Memiliki surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
-Khusus bagi calon murid yang merupakan anak dari seorang guru, harus melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu
Keluarga yang sesuai dengan data tersebut.
Dengan diberlakukannya SPMB 2025, sistem penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar mengalami perubahan besar. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD. Selain itu, sistem zonasi dalam PPDB digantikan dengan Jalur Domisili, serta terdapat Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi dengan syarat-syarat khusus yang lebih ketat. [dan/aje]






