Jember (beritajatim.com) – Pembangunan kepariwisataan tidak hanya dipandang sebagai upaya ekonomi semata. Ini juga instrumen peningkatan kualitas hidup masyarakat baik secara material maupun spiritual.
“Pariwisata dipandang berpotensi meningkatkan kesejahteraan kultural dan intelektual masyarakat, serta mempererat hubungan antarmanusia dan antarbangsa melalui sikap saling menghargai dan persaudaraan,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono.
Dengan prinsip ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, membahas dan menyetujui bersama pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Tahun 2026–2040, dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Sabtu (27/6/2026).
“Perda ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata, menjamin pembangunan pariwisata yang berkeadilan dan berkelanjutan, melestarikan budaya dan lingkungan hidup, memberdayakan masyarakat lokal, dan mengoptimalkan potensi daerah sebagai identitas dan kekuatan pembangunan Kabupaten Jember,” kata Hanan.
Perda ini merupakan pedoman arah pembangunan sektor kepariwisataan daerah secara jangka panjang, terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal daerah. Landasan filosofisnya berangkat dari nilai-nilai dasar pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, penghormatan terhadap budaya lokal, dan pembangunan manusia secara menyeluruh.
“Prinsip dasar pembangunan kepariwisataan juga menekankan pentingnya keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan hidup,” kata Hanan.
Hal ini tercermin dalam prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, kearifan lokal, serta kelestarian alam dan lingkungan hidup. Selain itu, pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jember diarahkan pada konsep pembangunan berkelanjutan.
“Konsep ini menekankan bahwa pembangunan pariwisata harus mampu memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya sendiri,” kata Hanan.
Landasan filosofis lainnya adalah perlunya keterlibatan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata. “Pariwisata kerakyatan menjadi pendekatan penting agar manfaat pembangunan pariwisata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat melalui peningkatan ekonomi, kesempatan kerja, pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan,” kata Hanan.
Bapemperda mencermati, sektor pariwisata memiliki peranan strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memperkuat identitas budaya dan potensi daerah.
Perda ini memerlukan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember dan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pemerataan pengembangan destinasi wisata, penguatan desa wisata dan ekonomi kreatif masyarakat.
Selain itu, isu yang perlu diperhatikan adalah kesiapan infrastruktur penunjang, perlindungan lingkungan hidup, serta perlunya menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi pariwisata dengan pelestarian budaya dan kearifan lokal masyarakat daerah.
“Dalam pembahasan juga berkembang berbagai masukan terkait penguatan promosi wisata daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, penataan kawasan strategis pariwisata, serta perlunya keterlibatan masyarakat lokal sebagai pelaku utama dalam pembangunan kepariwisataan daerah,” kata Hanan.
Bapemperda menekankan pentingnya keseimbangan antara pengembangan investasi pariwisata dengan perlindungan budaya lokal dan kelestarian lingkungan hidup agar pembangunan pariwisata tidak menghilangkan identitas dan karakter daerah.
“Kami berharap agar Ripparkab tidak berhenti hanya sebagai dokumen perencanaan normatif semata, namun benar-benar menjadi pedoman utama dalam arah pembangunan kepariwisataan daerah,” kata Hanan. [wir/ted]






