Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul selama implementasi PPDB dan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Apa Itu SPMB 2025?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini lebih dari sekadar pergantian nama. Hal ini merupakan upaya besar untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih transparan dan adil bagi seluruh peserta didik.
Sistem SPMB 2025 ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan dalam sistem PPDB yang sebelumnya, seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, serta terbatasnya akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal di zona tertentu.
Jalur Penerimaan Murid dalam SPMB 2025
Dalam Sistem SPMB 2025, ada empat jalur utama yang akan dipertahankan dalam proses penerimaan siswa baru. Setiap jalur dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua calon murid, tanpa memandang latar belakang. Berikut adalah empat jalur penerimaan yang akan diterapkan:
1. Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tujuan dari jalur domisili adalah mendekatkan lokasi tinggal siswa dengan sekolah yang mereka tuju.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dirancang khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi atau bagi siswa penyandang disabilitas. Hal ini untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang beruntung tetap mendapatkan kesempatan yang setara dalam pendidikan.
3. Jalur Prestasi
Jalur ini terbuka bagi siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk prestasi di bidang olahraga, seni, dan kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau anggota Pramuka.
4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi diberikan kepada siswa yang harus pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, serta bagi anak guru yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tempat orang tua mereka mengajar.
Perubahan Kuota Jalur Penerimaan dalam SPMB 2025
Untuk memastikan pemerataan akses pendidikan yang lebih baik, kuota pada setiap jalur penerimaan akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa memiliki kesempatan yang setara, terlepas dari domisili atau kondisi sosial-ekonomi. Berikut adalah rincian kuota untuk setiap jenjang pendidikan:
– Sekolah Dasar (SD):
– Jalur Domisili: minimal 70%
– Jalur Afirmasi: minimal 15%
– Jalur Mutasi: maksimal 5%
– Tidak ada jalur Prestasi
– Sekolah Menengah Pertama (SMP):
– Jalur Domisili: minimal 40%
– Jalur Afirmasi: minimal 20%
– Jalur Mutasi: maksimal 5%
– Jalur Prestasi: minimal 25%
– Sekolah Menengah Atas (SMA):
– Jalur Domisili: minimal 30%
– Jalur Afirmasi: minimal 30%
– Jalur Mutasi: maksimal 5%
– Jalur Prestasi: minimal 30%
Tujuan SPMB 2025
Penerapan SPMB 2025 bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas, tanpa terhalang oleh sistem zonasi yang ketat.
Selain itu, dengan sistem baru ini, diharapkan masalah-masalah seperti ketimpangan akses pendidikan, jual beli kursi, dan keterbatasan bagi siswa berprestasi dapat diatasi. [ipl/ian]






