Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengetuk palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan, Sabtu (27/6/2926).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono menegaskan, perda ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan organisasi profesi maupun kewenangan pemerintah pusat dalam pengaturan standar profesi, registrasi, sertifikasi, maupun penjatuhan sanksi disiplin profesi tenaga kesehatan.
“Oleh karena itu, substansi raperda diarahkan pada penguatan perlindungan dan dukungan daerah terhadap tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Hanan.
Penyusunan raperda ini dilatarbelakangi oleh pentingnya keberadaan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Mereka menghadapi berbagai tantangan, risiko kerja, tekanan pelayanan, serta potensi permasalahan hukum dan sosial di lapangan.
“Diperlukan kehadiran regulasi daerah yang mampu memberikan perlindungan, kepastian, dukungan, dan penguatan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Hanan.
Secara filosofis, rancangan perda ini berlandaskan Pancasila sila kedua. Tenaga kesehatan yang melayani publik erat kaitannya dengan nilai-nilai kemanusian.
“Selain itu tenaga kesehatan juga berhak mendapatkan perlakuan adil, termasuk kompensasi risiko, jaminan sosial, dan mekanisme hukum yang adil jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka,” kata Hanan.
Regulasi daerah berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan keseimbangan antara kewajiban tenaga kesehatan dan hak-haknya sebagai pekerja publik. Pelindungan tenaga kesehatan merupakan pengejawantahan dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
“Tenaga kesehatan tidak hanya berhak memberikan pelayanan, tetapi juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta jaminan sosial dan kesejahteraan,” kata Hanan.
Perda ini juga sesuai amanat Pancasila sila kelima. Tenaga kesehatan yang melayani publik berhak mendapatkan perlakuan adil, termasuk kompensasi risiko, jaminan sosial, dan mekanisme hukum yang adil jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka.
“Regulasi daerah berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan keseimbangan antara kewajiban tenaga kesehatan dan hak-haknya sebagai pekerja publik,” kata Hanan.
Perda ini mengakui tenaga kesehatan sebagai subjek yang rentan terhadap tekanan psikologis, kekerasan, tuntutan hukum, dan risiko kerja tinggi. “Oleh karena itu, negara hadir melalui pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja secara profesional, bebas dari ancaman, dan mendapat keadilan jika menghadapi permasalahan hukum.,” kata Hanan.
Menurut Hanan, regulasi ini merupakan manifestasi konkret dari kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tenaga kesehatan sebagai subjek hukum dan agen pelayanan publik. “Tenaga kesehatan adalah bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya.
“Filosofi pelayanan publik menekankan prinsip accountability, transparency, dan responsiveness. Dalam konteks ini, rancangan perda ini menjadi instrumen yang memastikan tenaga kesehatan dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut,” kata Hanan.
Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Selain itu, pelindungan tenaga kesehatan berakar pada etika profesional tenaga kesehatan.
Hanan mengingatkan, tenaga kesehatan memiliki peran yang esensial dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat, sebagaimana tercermin dalam prinsip etika kesehatan, yakni melakukan kebaikan dan tidak merugikan.
“Filosofi ini menegaskan, bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, sementara tenaga kesehatan juga berhak bekerja dalam lingkungan yang melindungi keselamatan dan martabatnya,” kata Hanan.
Dari tinjauan aspek sosial, rancangan perda ini juga berakar pada filosofi gotong royong dan kepedulian sosial yang menjadi nilai kultural masyarakat Indonesia. “Perlindungan tenaga kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab individu atau lembaga kesehatan, namun juga tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” kata Hanan.
Hal ini menegaskan, bahwa keberlangsungan pelayanan kesehatan yang berkualitas memerlukan dukungan etis, moral, dan hukum bagi tenaga kesehatan.
Hanan menjelaskan, ada beberapa isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini. Pertama, terkait perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanan kesehatan.
Ini meluputi perlindungan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, maupun potensi kriminalisasi dalam pelaksanaan tugas profesi sepanjang dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, terkait kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja tenaga kesehatan. Ini meliputi kebutuhan dukungan sarana prasarana pelayanan kesehatan, perlindungan risiko kerja, dukungan psikososial, serta perhatian terhadap tenaga kesehatan yang bertugas pada wilayah dengan keterbatasan fasilitas dan tingkat risiko tinggi.
Ketiga, terkait beban kerja dan keterbatasan fasilitas pelayanan kesehatan yang berdampak terhadap kualitas pelayanan maupun kondisi kerja tenaga kesehatan. “Diperlukan penguatan sistem pelayanan kesehatan daerah dan peningkatan dukungan pemerintah daerah terhadap fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Hanan.
Isu berikutnya adalah terkait pemerataan tenaga kesehatan dan penguatan pelayanan kesehatan dasar, khususnya pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, daerah terpencil, kepulauan, dan wilayah dengan keterbatasan akses pelayanan kesehatan.
Kelima, terkait perkembangan sistem pelayanan kesehatan modern dan digitalisasi pelayanan kesehatan. Ini meliputi penguatan integrasi data kesehatan, rekam medis elektronik, dan sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien guna mendukung pelaksanaan tugas tenaga kesehatan.
Terakhir, terkait harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Dalam pembahasan ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam aspek perlindungan, fasilitasi, pembinaan, dukungan pelayanan, dan penguatan kesejahteraan tenaga kesehatan sesuai kewenangan daerah,” kata Hanan..
Sementara kewenangan pembinaan profesi, penegakan disiplin profesi, dan penjatuhan sanksi etik maupun disiplin profesi tetap berada pada organisasi profesi dan lembaga yang dibentuk atau ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. [wir/aje]






