Jember (beritajatim.com) – Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya punya Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, yang disetujui bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah, dalam sidang paripurna, di gedung parlemen, Sabtu (27/6/2026).
Perda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan daerah untuk memberikan penguatan terhadap pendidikan keagamaan Islam nonformal yang selama ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
“Pendidikan keagamaan melalui madrasah diniyah takmiliyah dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang religius, moderat, dan berkepribadian luhur,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono.
Menurut Hanan, penyusunan raperda ini dilandasi oleh nilai-nilai filosofis bangsa Indonesia, khususnya dalam upaya membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki karakter kebangsaan yang kuat.
“Selain itu, keberadaan madrasah diniyah takmiliyah memiliki fungsi strategis sebagai media transmisi nilai-nilai keislaman, pembentukan moral, pembiasaan ibadah, dan penguatan karakter generasi muda di tengah tantangan perubahan sosial, budaya, serta perkembangan teknologi yang semakin kompleks,” kata Hanan.
Ada sejumlah isu krusial yang muncul selama pembahasan. Pertama, terkait kedudukan dan pola penyelenggaraan madrasah diniyah di daerah.
“Muncul berbagai pandangan mengenai apakah madrasah diniyah ditempatkan dalam skema wajib belajar daerah atau lebih diarahkan pada pola fasilitasi dan penguatan kelembagaan,” kata Hanan.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosial, dan kemampuan daerah, maka rancangan perda ini diarahkan pada penguatan fasilitasi, pembinaan, pemberdayaan, dan dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan madrasah diniyah. “Tanpa menghilangkan kemandirian masyarakat sebagai penyelenggara utama,” kata Hanan.
Isu berikutnya yang mengemuka adalah validitas data kelembagaan dan pemerataan pembinaan. “Masih ada madrasah diniyah yang belum terdata, belum memiliki izin operasional, maupun belum memperoleh akses pembinaan dan bantuan secara optimal,” kata Hanan.
Oleh karena itu, dalam perda ini diatur mengenai pendataan, pembinaan, koordinasi, dan penguatan basis data kelembagaan sebagai dasar perencanaan kebijakan daerah ke depan.
Terkait pembiayaan dan dukungan anggaran daerah, berkembang aspirasi agar pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap operasional kelembagaan, peningkatan sarana prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik.
Perda ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan pembiayaan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembahasan juga disepakati pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, lembaga pendidikan diniyah, organisasi masyarakat keagamaan, serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan madrasah diniyah.
“Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun hambatan administratif di lapangan,” kata Hanan.
Dengan telah dilakukannya pembahasan secara mendalam dan penuh kehati-hatian, potensi permasalahan dan dinamika yang berkembang pada prinsipnya telah diantisipasi, diselaraskan, dan diakomodasi dalam materi muatan perda. [wir/aje]






