Pamekasan (beritajatim.com) – Sistem penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, mengalami perubahan dan dijadwalkan mulai berlaku pada Tahun Ajaran Baru 2025-2026.
Perubahan tersebut berdasar keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendiksamen RI) tentang perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), diganti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) khusus pada jenjang SMP dan SMA sederajat.
Perubahan sistem tersebut memberlakukan pada empat jalur dalam PPDB menjadi SPMB, meliputi jalur domisili atau tempat tinggal. Jalur domisili dalam sistem baru atau SPMB, merupakan disebut penyebutan jalur zonasi pada sistem PPDB.
Jalur prestasi berlaku untuk siswa yang berprestasi secara akademik dan non akademik. Prestasi non akademik itu meliputi olahraga dan seni, serta kepemimpinan yang nantinya juga menjadi pertimbangan.
Sementara untuk jalur afirmasi, berlaku untuk murid yang tergolong kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sedangkan jalur mutasi disediakan untuk murid yang orang tuanya diberi penugasan di daerah tertentu.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, Mohammad Alwi belum bisa memberikan keterangan detail dan masih menunggu edaran atau surat resmi dari kementerian.
“Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan dan tentunya akan kami terapkan setelah ada surat resmi dari kementerian,” kata Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi kepada beritajatim.com, Senin (24/2/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga memastikan jika seluruh pihak di instansi yang pimpinnya sudah mempersiapkan beberapa langkah taktis untuk menyambut hal itu. “Tentu kita sudah mempersiapkan diri untuk menerapkan ini, tapi yang pasti tetap harus menunggu surat resmi,” pungkasnya. [pin/kun]






