Malang (beritajatim.com) – Akademisi dan masyarakat sipil untuk Reformasi Jilid 2 membuat pernyataan ‘Seruan Luhur’ di Alun-alun Tugu Kota Malang, Senin, (5/2/2024). Sikap ini dilakukan untuk mengatasi krisis kepemimpinan dan keteladanan yang kian terkikis.
Pernyataan ini ditandatangani oleh 86 orang yang terdiri dari akademisi, dosen, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, bahkan ibu rumah. Mereka sepakat menyebut ada kemunduran etika dan moral yang dipertontokan para pemimpin bangsa belakangan ini.
“Semua tampak dari tindakan para pemimpin bangsa yang menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk kepentingan politik praktis di Pemilu 2024,” ujar Juru Bicara Akademisi dan Masyarakat Sipil Malang Raya, Purnawan D Negara.
Pupung mengatakan, gejala kemunduran moral dan etika saat para pemimpin menyalahgunakan kewenanganya. Pemimpin yang dimaksut tidak hanya Presiden namun juga Mahkamah Konstitusi, para ketua partai hingga capres-cawapres.
“Penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang dilakukan para pemimpin bangsa untuk kepentingan politik praktis itu cenderung melakukan perundungan politik berbangsa bernegara,” ujar Pupung.
Dia menganggap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan melakukan praktik politik praktis dalam Pemilu 2024 dengan atas nama hukum atau undang-undang.
Sikap terang-terangan yang ditunjukan Jokowi dianggap tidak beretika dan bermoral. Dia menyebut dalam Tap MPR RI No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa telah tegas menyatakan bahwa masyarakat mengalami kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagai pemimpin dan tokoh bangsa.
“Situasi ini menjadi suar tanda bahaya bagi krisis keteladanan dan kenegarawanan pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat yang bisa berujung pada ambruknya sistem demokrasi dan hukum,” imbuh Pupung.
Atas sejumlah kegaduan etika moral para pemimpin bangsa. Mereka menyerukan 6 poin yang dinamakan ‘Seruan Luhur’.
Pertama, mendesak pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat untuk memberikan keteladanan etika/ moral dan praktik kenegarawanan dalam kehidupan berbangsa bernegara. Kedua menuntut para pemimpin partai politik, para capres cawapres, para calon legislatif untuk berpolitik secara santun mengedepan etika dan budaya malu.
Ketiga menuntut presiden beserta semua aparatur pemerintahan untuk berhenti menyalahgunakan kekuasaan dengan tidak mengerahkan dan tidak memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.
Keempat menyeru Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk tidak diam membisu agar selalu aktif mengkoreksi sebagai fungsi jalannya demokrasi dan justru tidak menyanderanya untuk kepentingan partainya, golongannya, atau pribadinya.
Kelima mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat pemilu yang jujur, adil, dan berani mengawasinya guna memperoleh pemerintahan dengan legitimasi kuat berbasis penghormatan suara rakyat. Dan keenam enyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk mempertahankan dan mencari sisa-sisa nilai etika kehidupan berbangsa pada diri kita masing-masing, yang kita punya, hal ini guna kemartabatan Bangsa Indonesia di tengah rendahnya martabat dan keteladanan para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat. [luc/but]






