Jember (beritajatim.com) – Serapan belanja modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2024 hanya 71,31 persen dari Rp 379,70 miliar. Ini mencerminkan kelemahan mendasar Pemerintah Kabupaten Jember.
“Alasan teknis seperti lelang yang terlambat, kesalahan kode rekening, dan efisiensi belanja, bukanlah sekadar kendala teknis,” kata Indi Naidha, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dalam sidang paripurna akhir pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, di gedung DPRD Jember, Sabtu (28/6/2025) malam.
Justru, menurut Indi, alasan teknis tersebut cerminan dari kelemahan mendasar dalam perencanaan, koordinasi, dan eksekusi program pemerintah. “Di tengah kebutuhan mendesak masyarakat terhadap perbaikan infrastruktur jalan, irigasi, dan layanan dasar lainnya, ketidakoptimalan serapan anggaran ini adalah bentuk kerugian nyata yang diderita rakyat Jember,” katanya.
Rendahnya serapan belanja modal ini diikuti dengan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang mencapai Rp 276,59 miliar pada 2023 dan Rp 561,16 milyar pada 2024. “Ini menunjukkan adanya inefisiensi dan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara dinamis dan adaptif,” kata Indi.
“Dana yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk program strategis rakyat, justru tidak terserap maksimal. Hal ini mengindikasikan bahwa tanpa adanya Perubahan Anggaran Keuangan, pemerintah daerah tidak dapat leluasa menggunakan sisa anggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” kata Indi.
Sementara itu, Siti Baidaus Sholeha dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menilai, serapan belanja modal 71,31 persen menunjukkan ketidakoptimalan pelaksanaan anggaran. “Kami mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan belanja modal dapat dimanfaatkan maksimal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” katanya.
Kendati melemparkan kritik tajam, PDI Perjuangan dan PPP mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ini mencerminkan kolaborasi positif antara eksekutif dan legislatif dalam tata kelola keuangan daerah,” kata Baidaus.
Sementara itu, Indi Naidha menegaskan bahwa WTP hanyalah sebuah pencapaian administratif. “Keberhasilan sesungguhnya dari sebuah anggaran harus dinilai dari dampaknya secara nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat,” katanya. [wir]






