Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro mendatangkan penasehat hukum (PH) untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah kas desa (TKD) yang digunakan Yayasan Suyitno untuk bangunan Kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro).
“Kami meminta bantuan penasehat hukum untuk menyelesaikan permasalahan TKD Kalirejo yang sekarang dipakai bangunan Unigoro,” ujar Sekretaris Desa Kalirejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Welly Teguh Saputro, Selasa (29/3/2022).
Pihak desa, lanjut Welly menggandeng advokat Aviciena Law Firm, Lamongan. Pihak advokat saat ini sedang mempelajari dan melakukan kajian terhadap kasus TKD yang digunakan bangunan Kampus Unigoro tersebut. Termasuk penerbitan sertifikat hak pakai yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Yayasan Suyitno Bojonegoro.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sementara Tenaga Ahli Aviciena Law Firm, Fauzin mengatakan, telah melakukan kajian perihal terbitnya Sertifikat Hak Pakai TKD Kalirejo atas nama Yayasan Suyitno Bojonegoro yang dikeluarkan oleh BPN. “Kami masih melakukan kajian melalui surat resmi yang diterbitkan oleh BPN dan dokumen desa,” ujarnya.
Upaya mengembalikan TKD Kalirejo yang saat ini status tanahnya menjadi tanah negara dan dipakai oleh Yayasan Suyitno Bojonegoro, untuk bangunan kampus Universitas Bojonegoro itu, pihak desa juga melakukan rembuk desa. Perangkat desa berkumpul melalui kegiatan inventarisasi aset desa yang digelar di Balai Desa Kalirejo, kemarin malam. [lus/but]






