Magetan (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi mengingatkan, mobil pelat merah tidak boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini menanggapi viralnya video yang merekam satu unit mobil berpelat merah mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU.
Hergunadi membenarkan kejadian dalam video tersebut. Video itu sendiri viral pada Jumat (12/8/2022).
“Mobil dinas pelat merah yang digunakan oleh aparatur itu sebenarnya tidak boleh pakai BBM bersubsidi,” kata Hergunadi, Senin (15/8/2022).
Mobil yang terekam mengisi BBM bersubsidi adalah Isuzu Panther nomor polisi AE 1249 NP. Mobil itu mengisi tangki dengan solar subsidi.
Pantauan beritajataim.com pada Senin (15/8/2022), mobil tersebut terlihat parkir di lahan parkir komplek kantor Sekretariat Daerah Magetan.
Atas hal ini, Hergunadi menyatakan bakal menegur langsung pengguna mobil tersebut jika masih memakai BBM bersubsidi. Pun, dalam waktu dekat akan ada surat edaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah.
“Kami akan surati seluruh OPD, agar tidak turut menggunakan BBM bersubsidi apapun itu. Karena kan jelas peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu,” kata Hergunadi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Magetan”]
Sementara, sesuai dengan aturan pihaknya memang akan tetap menggunakan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat. Seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pengangkut sampah, dan kendaraan pemadam kebakaran.
Untuk diketahui, sebuah mobil pelat merah diduga kendaraan dinas Pemkab Magetan kedapatan mengisi solar subsidi di salah satu SPBU di Kecamatan Magetan, Jumat (12/8/2022)
Tampak mobil bernopol AE 1249 NP itu mengisi bahan bakar jenis solar, pun turut dilayani oleh petugas SPBU tersebut. Kemudian, mobil itu keluar dari kawasan SPBU.
Padahal, banyak sekali kendaraan roda empat yang tengah antre untuk bisa dapat solar. Kenyataannya, Pemkab Magetan turut memanfaatkan solar bersubsidi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. [fiq/beq]






