Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
KUMPULAN BERITA mobil dinas
Ada pernyataan awam di media sosial. Terdengar sederhana, namun mantul: Jika alasan membeli mobil mahal karena kondisi infrastruktur yang sangat buruk, mestinya uang untuk beli mobil digunakan
Bupati Sumenep melarang keras para pejabat di lingkungan Pemkab setempat menggunakan mobdin untuk ke luar kota menikmati perayaan tahun baru.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menggelar lelang besar-besaran Barang Milik Daerah (BMD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berencana melakukan apel besar-besaran terhadap seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
Bupati Sumenep Ach. Fauzi Wongsojudo di awal kepemimpinannya pada periode kedua, memilih tetap menggunakan mobil dinas lama. Dalam APBD 2025
Wabup Tuban melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Imbauan ini bertujuan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai aturan
Pemkab Gresik melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Pengawasan ketat akan dilakukan, dan sanksi menanti pelanggar aturan ini.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Larangan ini sesuai aturan pemerintah pusat.
Sebanyak 6 unit mobil dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ditarik kembali. Penarikan ini dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.









