Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menyegel 6 unit Rusunawa di Bandarejo, Senin (27/11/2023) kemarin. Penyegelan itu dilakukan karena pemilik unit sudah tidak menempati lokasi dan tidak membayar sewa rusun.
Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis mengatakan bahwa penyegelan ini sesuai dengan permohonan penyegelan dan pengosongan dari Dinas Perumahan rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) kota Surabaya. Selain itu, penyegelan unit di Rusunawa Bandarejo itu merupakan bentuk sanksi tegas dari Pemkot Surabaya. Kedepannya penghuni yang membiarkan unitnya tersegel tidak akan bisa kembali menikmati rusunawa.
“Unit di Rusunawa Bandarejo ini masing-masing penghuni memang sudah habis masa sewanya,” kata Agnis, Selasa (28/11/2023).
Agnis menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat peringatan dan pemanggilan kepada pemilik unit. Selain itu, Satpol PP Surabaya juga sudah berkoordinasi kepada pengurus RT, RW dan Paguyuban Rusun untuk brtemu dengan pemilik unit. “Namun, sampai waktu yang ditentukan, pemilik unit tidak memberikan respon apapun. Penyegelan itu dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun,” imbuh Agnis.
Sejumlah unit rusunawa yang ditindak tampak tidak terawat. Ada beberapa barang elektronik dan non elektronik yang masih ada di dalam 3 unit rusunawa. Petugas Satpol PP sempat membuka paksa beberapa kamar yang kuncinya sudah diganti oleh pemilik.
“Pengosongan ini juga disaksikan perangkat RT RW, paguyuban, serta dari kelurahan. Jadi pada saat pengosongan, untuk barang-barang non elektronik memang diletakkan di area rusun, sedangkan barang elektronik kami titipkan di kelurahan masing-masing rusun,” tegas Agnis.
Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit rusunawa di Surabaya ini akan terus dilakukan. Penyegelan ini dilakukan guna mengurangi antrian masyarakat untuk dapat menempati rusun.
“Per hari ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sudah berminat untuk tinggal di rusun, jadi saya berharap kepada penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali,” pungkasnya. (ang/kun)
BACA JUGA: Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura






