Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menutup lima perlintasan KA. Lima perlintasan tersebut dinilai berbahaya lantaran tidak berpalang pintu.
“Kita itu tutup semua, ada 5 atau berapa gitu, karena memang bahaya sekali,” kata Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru, Senin (27/11/2023).
Tundjung mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan keselamatan. Khususnya saat melintasi jalur KA tanpa pintu perlintasan.
“Untuk masyarakat bila mendekati palang pintu sesuai dengan aturannya berhenti dulu, kemudian menoleh kiri dan kanan dulu baru melintas. Jangan menerobos palang pintu yang ada,” imbau dia.
Diketahui, tercatat melalu data KAI Daop 8 Surabaya terdapat 444 perlintasan sebidang, 264 dijaga dan 180 tidak dijaga di wilayah Daop 8 yaitu Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Malang dan Blitar.
BACA JUGA:
Ikut Pelatihan Ganjar Creasi, Milenial Surabaya Usaha Sablon
Humas Daop 8 Luqman Arif menjelaskan terkait antisipasi jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu memang merupakan tanggung jawab ke dishub masing-masing kota.
“Karena secara aturan, kewenangan pengamanan perlintasan sebidang ada di pemilik jalan (pemerintah) bergantung kelas jalan yang melintas rel,” kata Luqman.
BACA JUGA:
Area Balai Kota Surabaya kembali Disatroni Penjahat
Namun, KAI memiliki tugas sebagai preventif untuk pencegahan untuk pengendara jalan hingga menutup perlintasan liar.
“Kai secara preventif melakukan sosialisasi di perlintasan sebidnag kepada pengendara jalan, edukasi ke sekolah2 dan melakukan penutupan cikal bakal perlintasan liar yg lebarnya kurang dari 2 meter,” tandas dia. [asg/beq]






