Sidoarjo (beritajatim.com) – Terhitung sejak 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, panen tangkapan. Ada sebanyak 59 kasus dengan jumlah 81 tersangka (77 laki-laki dan 4 perempuan), yang berhasil diungkap.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang mengatakan dari 81 tersangka yang diamankan, anggotanya berhasil mengamakan barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram.
“Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 1,1 miliar rupiah,” terang Kompol Riki Donaire didampingi Wakasatreskrim AKP Laila dan Kasihumas Iptu Novi serta para Kanit Satreskoba Polresta Sidoarjo, di Mako Polresta Sidoarjo Kamis (17/7/2025).
Kendati banyak yang ditangkap, Kompol Riki menegaskan akan terus memburu bagi para pelaku peredaran Narkoba dan sejenisnya. Perang terhadap Narkoba akan terus dilakukan. Karena Narkoba bisa menjerumuskan seseorang dalam bahaya yang besar. “Perang dan memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba akan terus kami lakukan,” tegasnya
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati. (isa/kun)






