Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
KUMPULAN BERITA barang bukti sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Petugas meringkus empat tersangka berinisial HS, AM, MA dan NR saat asyik pesta sabu di tempat kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Seorang pria berinisial AK (28), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditangkap polisi saat kedapatan menyimpan sabu di rumahnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua pemuda yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu, Selasa (19/8/2025) malam.
Terhitung sejak 25 Mei 2025 sampai 15 Juli 2025, Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo, panen tangkapan. Ada sebanyak 59 kasus dengan jumlah 81 tersangka.
Polres Mojokerto Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang jika lolos ke pasaran diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp307.931.000.
Sebuah bilik di area Pemakaman Pangeran Ronggosukowati, di Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, dibongkar Polres Pamekasan.
Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Karangploso, Malang, tertangkap. Pelaku terlibat jaringan peredaran barang haram yang telah meresahkan.








