Lumajang (beritajatim.com) – Seorang residivis kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengulangi aksinya.
Pelaku berinisial MD ini ditangkap pihak kepolisian saat terlibat dalam kasus pencurian sapi di wilayah Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir. Saat diamankan pada Rabu (18/6/2025), pelaku bahkan harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena mencoba melawan atau melarikan diri.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Lumajang, MD tampak masih kesulitan berjalan akibat luka tembak di kaki kanan. Polisi menyebut, MD merupakan bagian dari komplotan beranggotakan enam orang yang mencuri sapi milik warga bernama Mukhyadi pada Mei 2024.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, satu ekor sapi milik korban berhasil dibawa kabur oleh para pelaku. Dari enam pelaku, empat di antaranya kini sudah diamankan, termasuk MD.
“Satu ekor sapi milik pelapor Muhkyadi ini dicuri oleh enam komplotan termasuk MD, ini sudah ada empat yang diamankan, dua lainnya masih DPO berinisial DN dan RD,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Alex Sandy mengungkap bahwa MD bukan pelaku baru. Ia diketahui telah empat kali menjalani hukuman penjara dengan kasus serupa. Penangkapan MD sendiri dilakukan saat yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Jadi ini pelaku sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama, pelaku ini kita amankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Untuk modusnya, yang bersangkutan mencari sasaran dengan melakukan pemetaan daerah mana kandang dengan keamanan minim. Kebetulan korban saat itu kandangnya hanya diikat dengan tali dan memudahkan komplotan pelaku,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, MD kini kembali harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian masih terus memburu dua anggota komplotan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). [has/suf]






