Lamongan (beritajatim.com) – Sebanyak 835.828 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP Kabupaten Lamongan dan aparat penegak hukum (APH) dimusnahkan di Alun-alun Lamongan, Senin (26/10/2026).
Ratusan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, diperkirakan bernilai Rp1,24 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp624,18 juta.
Rokok yang dimusnahkan terdiri dari rokok polos atau tanoa cukai, rokok dengan cukai oalsu, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya serta rokok dengan pita cukai bekas.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, RM Agus Eka Wijaya, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi diperlukan karena penindakan di lapangan tidak selalu mudah.
“Ini kegiatan yang tidak mudah, karena yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri. Maka dari itu, kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum, menjadi penting untuk menyukseskan pemberantasan rokok ilegal,” kata Agus.
Agus menegaskan, Bea Cukai berkomitmen melanjutkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, untuk menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
Melalui penindakan yang konsisten, peredaran produk ilegal diharapkan semakin berkurang sehingga pasar dapat diisi oleh pelaku usaha yang taat aturan.
“Selain mengoptimalkan penerimaan negara, pemberantasan rokok ilegal juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyampaikan bahwa dalam triwulan kedua tahun 2026, telah dilaksanakan lebih dari 70 kali operasi bersama petugas gabungan.
“Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera, sehingga barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” kata Yuhronur.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang cukai.
Pak Yes juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi yang membantu petugas menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang memberikan laporan. Laporan-laporan tersebut kami tindak lanjuti sehingga bisa menghasilkan beberapa temuan yang selanjutnya akan kami usut,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwyn Anedi, mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang beredar di Lamongan dipasok dari luar daerah, untuk kemudian didistribusikan di wilayah setempat.
“Sehingga, masuknya rokok ilegal itu bisa kita cegah manakala kita mengadakan operasi secara rutin, karena pasokan itu dari luar daerah,” ucapnya. (fak/aje)






