Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan resmi mengawali pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 melalui apel pengerahan pasukan di halaman Mako Polres Pasuruan pada Senin (26/10/2026). Kegiatan penertiban serentak Korlantas Polri bersama jajaran Polda dan Polres se-Indonesia ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Langkah penindakan terukur ini ditujukan untuk memacu tingkat kedisiplinan para pengguna jalan serta memangkas potensi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Pasuruan. Polisi berfokus menindak jenis pelanggaran fatal, seperti berkendara melawan arus, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, hingga membawa penumpang berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.
“Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan. Operasi tersebut menekankan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat kepolisian,” kata Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat.
Jauhar menegaskan bahwa pola penindakan di lapangan bakal memprioritaskan edukasi keselamatan, pendekatan persuasif, serta pelayanan yang humanis. Kesadaran kolektif dari masyarakat pengendara sangat dibutuhkan agar kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat tumbuh secara mandiri.
Peningkatan intensitas operasi penertiban ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pasuruan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Berdasarkan data resmi Satlantas Polres Pasuruan, tercatat sebanyak 326 kejadian lakalantas yang merenggut 86 korban jiwa meninggal dunia serta menyebabkan 453 orang luka-luka.
“Beberapa faktor penyebab lakalantas ini menjadi perhatian utama, mengingat angka lakalantas di wilayah hukum Polres Pasuruan cukup tinggi. Dari data Satlantas Polres Pasuruan selama tiga bulan terakhir, jumlah kejadian lakalantas mencapai 326 kejadian, dengan korban meninggal mencapai 86 jiwa dan luka-luka 453 korban,” ungkapnya.
Jauhar mengajak seluruh elemen masyarakat Pasuruan untuk secara bersama-sama membangun budaya tertib berkendara yang bertanggung jawab di jalan raya. Pihaknya mengingatkan bahwa ketaatan pada rambu lalu lintas bukan sebatas untuk menghindari sanksi tilang, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (ada/aje)






