Ringkasan Berita
- Polres Mojokerto menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 selama 14 hari, dengan jadwal yang disebut berlangsung hingga 8 November 2026.
- Pada pekan pertama, petugas mengoptimalkan sosialisasi dan penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan tilang manual direncanakan pada pekan kedua.
- Sasaran operasi meliputi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti tidak memakai helm SNI, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, dan muatan berlebih.
- Kapolres Mojokerto meminta personel bertugas secara profesional dan humanis serta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan.
Mojokerto (beritajatim.com) – Polres Mojokerto menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di halaman Mapolres Mojokerto, Senin (26/10/2026). Operasi yang disebut berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026 ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan meningkatkan fatalitas korban.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, operasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam amanat Operasi Patuh Semeru 2026, jumlah pelanggaran lalu lintas secara nasional pada periode Januari–September 2026 meningkat 12 persen atau sekitar 190.000 kasus dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban.
“Kita tidak ingin saudara-saudara, keluarga besar, maupun tetangga kita menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Pada pekan pertama, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Pada pekan pertama, lanjutnya, petugas akan mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sementara itu, penindakan menggunakan tilang manual direncanakan pada pekan kedua, terutama terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pada minggu pertama, laksanakan sosialisasi dengan baik, edukatif, dan humanis. Minggu kedua nanti kita akan melaksanakan tilang manual sesuai arahan Polda Jawa Timur, terutama terhadap pelanggaran yang membahayakan,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, melebihi batas kecepatan, mengendarai kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudikan mobil.
Petugas juga menyasar pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah kecelakaan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
Dalam pelaksanaannya, Polres Mojokerto akan bersinergi dengan TNI, Denpom, Satpol PP, PMI, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib dan aman, sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang minim kecelakaan dan fatalitas korban.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional, sesuai prosedur, dan berintegritas. Anggota diminta menghindari penyalahgunaan wewenang maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Selain itu, Kapolres membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan penyimpangan selama operasi berlangsung.
“Kami berharap seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan di jalan yang kontraproduktif atau bahkan menyakiti hati masyarakat. Jika terjadi penyimpangan, silahkan laporkan langsung kepada saya sebagai Kapolres Mojokerto maupun kepada Propam Polres Mojokerto,” pesannya.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan helm SNI dengan benar, mengenakan sabuk pengaman, mematuhi rambu dan batas kecepatan, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, menjaga jarak aman, serta tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol. [tin/beq]






