Ringkasan Berita:
- Sebanyak 987 dari total 1.951 unit hunian tetap (huntap) di Bumi Semeru Damai, Lumajang, tercatat tidak ditempati secara tetap oleh pemiliknya.
- Pemerintah membangun huntap tersebut untuk merelokasi warga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Semeru pada 2021.
- Lambatnya perputaran ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja di kawasan relokasi disebut menjadi faktor utama hunian tidak ditempati.
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lumajang berencana menertibkan hunian dan menarik kembali hak guna pakai rumah yang sama sekali tidak ditempati.
Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 987 unit rumah hunian tetap (huntap) di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat tidak ditempati secara tetap oleh pemiliknya. Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan penertiban, termasuk menarik kembali hak guna pakai rumah yang sama sekali tidak dihuni agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan awal.
Pemerintah sebelumnya membangun sebanyak 1.951 unit huntap untuk merelokasi warga yang rumahnya rusak akibat erupsi Gunung Semeru pada 2021. Para penyintas kemudian memperoleh hak guna pakai agar dapat pindah dan menempati hunian relokasi di kawasan BSD, Desa Sumbermujur.
Namun, berdasarkan pendataan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Lumajang, tidak seluruh rumah tersebut ditempati secara tetap oleh penerima hak. Kabid Kawasan Permukiman DPKP Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan dari total 1.951 unit huntap, sebanyak 964 rumah tercatat memiliki penghuni tetap.
Sementara itu, sebanyak 987 unit lainnya tidak ditempati secara tetap. Kondisinya beragam, mulai dari rumah yang benar-benar kosong hingga hunian yang hanya digunakan sebagai tempat singgah atau ditempati secara berkala.
Berdasarkan perincian yang disampaikan, sebanyak 419 rumah dibiarkan kosong, 42 unit ditinggalkan pemiliknya untuk merantau, dan 41 unit telah ditempati orang lain. Selain itu, sebanyak 27 unit digunakan sebagai posko organisasi perangkat daerah (OPD).
Terdapat pula 458 rumah yang hanya dijadikan tempat singgah atau ditempati secara berkala oleh para penyintas.
“Jadi dari 1.951 itu yang ditempati sebanyak 932 unit, ditambah 32 unit ditempati ahli waris. Ada yang ditempati berkala 458 unit. Tidak ditempati sama sekali 419 unit,” ucap Ernowo di Lumajang, Senin (26/10/2026).
Menurut Ernowo, salah satu faktor yang memengaruhi tidak ditempatinya hunian relokasi tersebut adalah lambatnya perputaran ekonomi di kawasan BSD. Terbatasnya peluang kerja membuat sebagian penyintas menghadapi kesulitan untuk memperoleh penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ini di lokasi BSD itu dari sisi perekonomian perputarannya itu memang masih terkesan lambat sekali. Artinya mereka itu untuk bertahan hidup itu kan harus ada penghasilan. Nah, itu faktor utama yang berpengaruh,” tambahnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan hunian relokasi belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang dihadapi penyintas erupsi Semeru. Selain ketersediaan tempat tinggal, keberlanjutan kehidupan ekonomi di kawasan relokasi menjadi faktor penting agar warga dapat menetap dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana mengambil langkah tegas terhadap rumah yang tidak ditempati oleh pemegang hak guna pakai. Penertiban tersebut direncanakan mencakup penarikan kembali hak guna pakai atas hunian yang sama sekali tidak digunakan oleh penerima hak.
“Nah, dan rencana kami memang akan melakukan penertiban. Artinya ketika penyintas yang sudah mendapatkan rumah-rumah di BSD itu, tetapi sama sekali tidak ditempati, kita bisa melakukan penarikan kembali,” ungkap Ernowo.
Rencana tersebut ditujukan agar hunian relokasi yang telah dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan awalnya. Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan status hak masing-masing penghuni, alasan rumah tidak ditempati, serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan huntap bagi para penyintas erupsi Gunung Semeru. [has/beq]






