Ponorogo (beritajatim.com) – Pro dan kontra mewarnai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menata ulang daerah pemilihan (Dapil) untuk pemilu 2024. Pro kontra tersebut datang dari beberapa partai politik (Parpol) di bumi reog. Kebanyakan parpol menyatakan keberatan tata ulang dapil yang saat ini sedang dilakukan uji publik oleh KPU Ponorogo tersebut.
Namun, ada juga parpol yang menanggapi santai terkait dengan rancangan dapil itu. Tanggapan santai itu datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Ponorogo. “Apapun keputusan KPU, ya tidak masalah. Mau dapil itu tetap atau berubah tidak menjadi soal bagi PAN,” kata Sekretaris DPC PAN Ponorogo, Puryono, Kamis (1/12/2022).
Puryono menegaskan bahwa tetap atau berubahnya dapil, untuk PAN tidak menjadi soal. Semua harus menaatinya, karena penataan ulang dapil itu merupakan keputusan atau amanat dari undang-undang (UU).
Menurut Puryono, ketiga rancangan yang disodorkan ke masyarakat itu diyakini sudah sesuai dengan pertimbangan yang matang oleh KPU Ponorogo. Aspek geografis tentunya juga sudah dipertimbangkan, sehingga kelak akan memudahkan untuk melakukan komunikasi antara legislator dengan konstituennya.
“Selain mempertimbangkan jumlah minimal kursi di masing-masing dapil, letak geografis pasti sudah dipikir matang-matang dalam rancangan dapil itu,” katanya.
Sementara itu, usai PKB Ponorogo tegas menolak rancangan kedua dan ketiga, gelombang penolakan rancangan dapil itu juga disuarakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ponorogo. Meraka tegas menolak usulan rancangan dapil yang dikemukakan oleh KPU Ponorogo. “Tidak perlu perubahan dapil di pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Wakabid Politik DPC PDIP Ponorogo Agung Priyanto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-ponorogo”]
Menurutnya, alokasi kursi pada tahun 2024, sama dengan alokasi kursi pada Pemilu 2019, yakni untuk Kabupaten Ponorogo 45 kursi. Sehingga penataan dapil dipandang tidak memerlukan adanya perubahan, sebab kursi jumlahnya tetap sama 45 kursi. Beda halnya jika perwakilan kursi bisa menjadi 50 kursi atau jumlahnya penduduknya bertambah hingga mencapai Rp 1 juta. “Berhubung belum ada kursi yang bertambah, ya dapil yang sudah ada di pemilu sebelumnya, dipertahankan saja,” ungkap Agung.
Agung sebenarnya tidak mempersoalkan terkait dengan rancangan dapil itu, jika sebelumnya dilakukan diskusi dulu dengan parpol. Sebab, parpol nantinya yang ikut berpartisipasi dalam pemilu. Perubahan dapil, menurut Agung, bakal berdampak pada dinamika politik di Kabupaten Ponorogo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Ponorogo, Ribut Riyanto. Dia malah menuding bahwa perubahan dapil itu dicetuskan oleh pihak-pihak yang ingin sukses instan dalam kontestasi politik tahun 2024 di bumi reog. Partainya, kata Ribut, tidak rela jika nantinya ada perubahan dapil saat Pemilu 2024.
“Perubahan ini mungkin dicetuskan oleh pihak-pihak yang kurang bisa bersaing di dapil tertentu. Sejak dulu, saya yang tegas menolak rancangan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan pengumuman terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan penetapan kursi wakil rakyat per dapil di bumi reog untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Tercatat ada tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Ponorogo beserta jumlah kursinya.
Usai diumumkan oleh KPU Ponorogo, tiga rancangan dapil itu akan dilakukan uji publik. “Setelah pengumuman rancangan dapil itu, tahapan selanjutnya ada uji publik,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ponorogo, Arwan Hamidi.
Setelah tahapan uji publik selesai, hasilnya akan dilakukan finalisasi dan dikirimkan ke KPU Pusat di Jakarta. Adapun rancangan pertama, sesuai dengan dapil pada pemilu tahun 2019. Rancangan kedua, ada sedikit perubahan yakni di dapil 2, untuk Kecamatan Sawoo masuk dapil 2 dan Kecamatan Jenangan masuk dapil 3. Sementara untuk rancangan ketiga, hanya ada 5 dapil.
Di rancangan ketiga itu, ada perubahan untuk alokasi kursi, dapil 1 menjadi 10 kursi dengan ketambahan Kecamatan Sukorejo. Selain dapil 1, dapil 5 pun juga dialokasikan 10 kursi dengan daerahnya meliputi Kecamatan Balong, Kauman, Badegan, Sampung dan Jambon. “Rancangan ketiga ini hanya 5 dapil, jadi tidak sampai 6 dapil seperti rancangan satu dan dua,” katanya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pemilu-2024″]
Masyarakat Kabupaten Ponorogo, kata Arwan, bisa menyampaikan masukan atau tanggapan terkait dengan rancangan ketiga dapil tersebut. Pengumuman ini bisa dilihat di website resmi KPU Ponorogo. Dari hasil sinkronisasi dan finalisasi, akan disampaikan ke KPU pusat lewat KPU Provinsi. “Nah Dapil itu akan ditetapkan oleh KPU RI, setelah berkonsultasi dengan komisi 2 DPR RI,” ungkapnya.
Arwan menyebut bahwa di amanah Undang-undang nomor 7 tahun 2017, ada satu tahapan sebelum pungut hitung. Yaitu salah satunya dengan pemilihan dapil dan penetapan alokasi kursi. Karena adanya potensi pertambahan penduduk. Misalnya di suatu daerah penduduknya ada 1 juta jiwa, makan berpotensi kursinya bertambah.
Nah, pertambahan atau sebaran kursi itu bisa sampaikan di rancangan dapil. “Jadi tahapan rancangan dapil ini merupakan tahapan yang lazim dalam proses pemilu,” pungkasnya. [end/suf]






