Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Badan Pengawas Pemilu bertindak tegas dengan memasukkan petugas yang melanggar asas netralitas ke dalam daftar hitam.
“Kami sebagai peserta pemilu legislatif kemarin kecewa dengan kinerja Bawaslu, karena saya melihat banyak sekali ketidaknetralan,” kata Ketua Fraksi PPP Ikbal Wilda Fardana, dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus Pilkada DPRD Jember, di gedung parlemen, Senin (11/11/2024).
“Saya sebenarnya berharap mereka yang sudah terlihat nyata dan terbukti memihak atau mendukung mendukung salah satu calon, di-black list untuk tidak menjadi penyelenggara lagi. Artinya ada seleksi yang selektif yang dilakukan Bawaslu Jember,” kata Ikbal.
Usulan Ikbal ini didasarkan pada sejumlah laporan yang masuk soal dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan jajaran pengawas pilkada di level kecamatan dan desa. “Ini menjadikan krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara. Publik banyak bertanya netralitas penyelenggara,” katanya.
Ikbal mengatakan, belum terlambat bagi Bawaslu Jember untuk menindak pelanggaran petugas di level desa dan kecamatan. “Kami prihatin melihat kontestasi pemilu legislatif seperti itu. Saya berharap ini tidak terjadi di pilkada 2024 ini,” jelasnya.
Mochammad Holil Asyari, anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, mengklaim masyarakat tidak percaya terhadap Bawaslu dan jajarannya. “Sudah beredar video di grup-grup WhatsApp bahwa Bawaslu tidak netral,” katanya.
Holil menyebut penyelenggara dan pengawas pilkada sudah merangkap sebagai pemain. “Wasit jadi pemain,” katanya.
“Saya yakin beberapa hari mendatang, bisa jadi masyarakat yang mulai muak dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bawaslu, Panwascam, dan jajaran tingkat paling bawah, masyarakat akan menggeruduk DPRD dan mungkin juga ke kantor Bawaslu,” kata Holil.
Robith Wajdi, anggota Pansus Pilkada dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengatakan, asas netralitas harus dipegang teguh Bawaslu. “Kalau pengawasnya saja sudah tidak netral. Maka, ya susah kita mau menegakkan demokrasi kita,” katanya.
Robith curiga panwascam melanggar asas netralitas karena tekanan. “Apakah ketika ada panwascam sudah melakukan hal seperti ini (melanggar asas netralitas, red), apakah sanksi terberatnya? Apakah masih ada proses lagi dan seterusnya atau bisa langsung dieksekusi?”
Robith ingin Bawaslu bersikap tegas. “Kalau pemimpinnya tidak tegas, masyarakat malah tidak percaya lho terhadap Bawaslu. Terus kami mau lapor kepada siapa? Kalau Anda main mata, terus bagaimana?” katanya.
Hanan Kukuh Ratmono, Ketua Fraksi Gerindra yang juga mantan komisioner KPU Jember, prihatin dengan kondisi saat ini. “Banyak hal yang jauh dari harapan saya dan teman-teman yang sudah pernah jadi penyelenggara,” katanya.
Hanan mempertanyakan syarat seseorang menjadi penyelenggara pemilu. “Asasnya apakah berbeda dengan yang kemarin? Kok jauh sekali melencengnya dari yang kemarin. Apakah syarat untuk menjadi komisioner dan Panwascam sudah berganti? Kalau dulu ada istilah non partisan, apakah sekarang harus partisan,” katanya.
Usai rapat dengar pendapat, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, pihaknya sudah menindak tegas jajaran bawahnya yang terduga tidak netral. “Dia diberhentikan karena menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon. Jadi terkait tindakan sudah ada,” katanya.
Sampai sejauh ini, Bawaslu Jember sudah menangani 27 laporan hingga 10 November 2024. “Sebanyak 20 laporan sudah diputuskan, tiga yang nebis. Hari ini kami menangani empat dugaan pelanggaran,” kata Sanda.[wir]






