Konflik terbuka dan laten antara kepala daerah dengan wakilnya kerapkali terjadi. Konflik politik tersebut menjurus pada terjadinya pembelahan politik (political cleavage) antara keduanya. Dampaknya, jalannya pemerintahan daerah tak efektif serta stabilitas pemerintahan lokal rawan gangguan.
Pembelahan politik (political cleavage) jadi fenomena politik yang muncul dari proses rekrutmen kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui demokrasi langsung. Demokrasi elektoral, one man one vote. Kepala daerah dan wakil kepala daerah merasa sama-sama berjuang, berjasa, dan punya kontribusi elektoral untuk memenangkan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Secara faktual, ada sejumlah kabupaten di Jawa Timur (Jatim) mengalami fenomena political cleavage. Muncul ketidakcocokan pandangan, sikap, dan policy antara kepala daerah dengan wakilnya.
Konflik ini muncul seperti di Kabupaten Jember antara Bupati Fawait dengan Wabup Djoko Susanto, yang dilantik pada Januari 2025. Konflik ini memuncak pada akhir September 2025, ketika Wabup Djoko melaporkan Bupati Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Wabup Djoko mengadu ke KPK terkait dugaan penyimpangan anggaran, tata kelola pemerintahan, penataan aset daerah, dan penempatan pejabat di Jember. Wabup Djoko merasa diabaikan dan tak pernah diajak komunikasi, bicara, koordinasi, dan tak dilibatkan Bupati Fawait dalam pengambilan kebijakan selama enam bulan menjabat sebagai wakil kepala daerah.
Fenomena political cleavage juga muncul di Kabupaten Sidoarjo, wilayah administrasi pemerintah daerah yang berbatasan dengan Kota Surabaya. Ketidakcocokan Bupati Subandi dengan Wabup Mimik Idayana muncul terkait dengan sejumlah langkah dan policy.
Satu di antaranya berelasi dengan penataan personel di struktur Pemkab Sidoarjo. Wabup Mimik merasa tak pernah diajak bicara, merasa ditinggal Bupati Subandi terkait policy penataan, penempatan, dan positioning personel di Pemkab setempat. Bahkan, Wabup Mimik melaporkan Bupati Subandi ke Kemendagri atas masalah ini.
Yang terbaru fenomena political cleavage muncul di Pemkab Tulungagung, salah satu wilayah di kawasan tlatah Mataraman Jatim. Diduga terjadi perpecahan politik antara Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan Wabup Ahmad Baharudin.
Isu ini dipicu curhatan viral di media sosial (Medsos) oleh Wabup Baharudin yang merasa tidak dilibatkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini membuat dia merasa kepemimpinan di Tulungagung dijalankan secara sepihak oleh Bupati.
Jauh sebelum itu, pembelahan politik antara Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah dan Wabup Budi Irawanto (Wawan) terjadi pada masa jabatan mereka di tahun 2018-2023. Konflik ini muncul setelah mereka terpilih dan berujung pada laporan polisi dan hubungan yang sangat tak harmonis.
Konflik antara keduanya memuncak setelah Bupati Anna melontarkan pernyataan yang dinilai menyerang dan mencemarkan nama baik Wawan di sebuah grup WhatsApp (WA), yang berisi pejabat daerah dan wartawan setempat pada September 2021. Chat Bupati Anna di grup WA itu membuat Wawan merasa tersinggung dan melaporkan Anna ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini awalnya ditangani Polres Bojonegoro, lalu diambil alih Polda Jatim. Dalam perkembangannya, Polda menghentikan penyelidikan kasus ini pada Februari 2022, karena tak ditemukan unsur pidana.
Memang, dalam perspektif regulasi, tak ada pasal khusus yang menjabarkan tentang tugas pokok, fungsi, dan otoritas wakil kepala daerah. Penyebab umum terjadinya political cleavage di daerah adalah pembagian kekuasaan yang kurang jelas antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Dalam konteks regulasi positif yang ada, wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah. Tak ada pembagian kewenangan yang rinci antara keduanya seringkali menimbulkan kebingungan dan perbedaan pendapat, terutama dalam hal kebijakan.
Wakil kepala daerah tak ubahnya ban serep di mobil. Ban serep itu baru dipakai dan dimanfaatkan ketika ban utama mengalami masalah, seperti bocor, rusak, dan lainnya. Masalahnya, perumpaan ini tak sepenuhnya berlaku. Sebab, ketika kepala daerah itu dihadapkan pada satu halangan, bukan halangan hukum seperti menjadi tersangka korupsi atau terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat penegak hukum, bisa saja halangan kepala daerah itu kemudian diwakilkan kepala pejabat lainnya, seperti sekretaris daerah (Sekda). Tidak otomatis wakil kepala daerah.
Apalagi jika relasi personal, visi, misi, dan pemikiran antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah dilingkupi gap politik sebelumnya. Wakil kepala daerah cenderung diparkir kepala daerah tanpa peran, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab apapun terkait dengan urusan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Akibat lebih lanjut dari fenomena political cleavage antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah adalah terjadinya pembelahan birokrasi. Ada faksi bupati versus faksi wakil bupati. Sekalipun keberimbangan antarfaksi itu njomplang, tapi efek negatif yang muncul dalam proses pemerintahan dan pembangunan di daerah tak bisa dihindarkan. Kasak-kusuk antarpejabat dan antarfaksi, konflik tak mungkin dihindarkan. Dalam perspektif demikian, kolaborasi dan sinergi antarkomponen pemerintah lokal adalah hal mustahil bakal terjadi.
Fenomena political cleavage di daerah adalah kenyataan pahit yang bisa terjadi di daerah mana saja dan kapan saja. Sebagai satu fenomena politik, political cleavage hanya mungkin disanksi dengan cara, prosedur, dan mekanisme politik. Apa itu? Publik memboikot dan mengalihkan pilihan politiknya kepada kandidat lain ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah itu tampil kembali di ajang kontestasi politik.
Sanksi berupa administratif-birokrasi pemerintahan bisa saja dijatuhkan oleh tingkat pemerintahan lebih tinggi (Pemerintah Pusat di Jakarta) terkait dengan dana atau anggaran dari Pusat yang ditransfer ke daerah. Misalnya, dana transfer ke daerah, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya konflik, bakal dikurangi.
Alokasi program dan proyek yang didanai Pemerintah Pusat (APBN) tak diberikan kepada daerah yang antarpimpinannya konflik, dan lainnya. Sanksi ini tentu sangat merugikan kepentingan rakyat daerah setempat, kendati mereka tak tahu sebab-musabab kenapa kepala daerah dan wakil kepala daerahnya konflik, terpecah, dan terbelah.
Mengatasi political cleavage tak elok hanya dengan cara menunggu masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah habis. Konflik politik berkepanjangan antarkeduanya makin membikin runyam sistem, mekanisme, dan praksis pemerintahan daerah setempat. Kerugian rakyat daerah setempat makin bertumpuk-tumpuk. Jangan-jangan yang terbelah bukan sekadar kepala daerah dengan wakil kepala daerahnya. Tapi, massa riil hingga akar rumput daerah tersebut juga ikut terbelah secara politik. Realitas ini sangat berbahaya dan rawan memakan ongkos politik, ekonomi, dan sosial lebih mahal.
Ainur Rohim,
Penanggung jawab beritajatim.com,
Alumni Magister Ilmu Politik Fisip Universitas Airlangga Surabaya






