Kediri (beritajatim.com) – Polemik pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kota Kediri terus menghangat. Usai melakukan mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD setempat Dra Firdaus, mayoritas anggota dewan menyepakati agenda rapat paripurna pembahasan AKD, pada Selasa (22/10/2024) besok.
Para wakil rakyat juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan keabsahan dari hasilnya rapat paripurna yang besar kemungkinan tanpa kehadiran Ketua DPRD tersebut. Mereka menyayangkan sikap ketua dewan yang dinilai menghambat pembentukan AKD, karena disinyalir bermuatan politik Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjadja mengatakan, kepastian agenda rapat paripurna AKD pada Selasa besok berdasarkan rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Rahmad Hari Basuki. Akhirnya, sekwan memfasilitasi agenda rapat paripurna dan pembuatan undangan untuk seluruh anggota dewan.
“Besok disepakati untuk mengundang seluruh anggota DPRD untuk paripurna pengesahan tatib sama pembentukan AKD. Supaya agenda ke depan bisa jalan. Kita harus ada paripurna. Ada fasilitasi dari sekwan, untuk mengagendakan undangan ke-30 anggota DPRD,” jelas Sudjono usai rapat bersama, pada Senin 21 Oktober 2024.
Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, imbuh Sudjono, seyogyanya menandatangni undangan rapat paripurna tersebut. Tetapi, jika yang bersangkutan tak bersedia, maka dirinyalah yang akan menandatangani undangan tersebut dalam kapasitas sebagai salah satu pimpinan DPRD.
“Kalau bu Ido tidak mau, ya saya sebagai pimpinan yang akan mengundang 30 anggota DPRD, beserta pimpinan, ketua fraksi dan anggota,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri.
Pengusaha mebel itu juga memastikan tidak ada perubahan draf komposisi AKD hasil rapat 19 anggota dewan sebelumnya. Dia berharap draf tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD termasuk Dra Firdaus.
Rapat Pimpinan DPRD Deadlock
Sementara itu, sebelum adanya keputusan agenda rapat paripurna tersebut, sempat berlangsung rapat pimpinan DPRD Kota Kediri. Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Firdaus, Wakil Ketua DPRD M. Yasin dan Wakil Ketua DPRD Sudjono Teguh Widjadja berakhir deadlock.
Firdaus dan M. Yasin memilih meninggalkan rapat pimpinan dengan alasan belum sepakat untuk mengagendakan rapat paripurna AKD. Alasannya, Firdaus masih menunggu undang-undang di atasnya. Dia keluar dari ruang rapat, kemudian masuk ke dalam mobil lalu meninggalkan gedung DPRD tanpa memberikan pernyataan kepada sejumlah insan pers.
Sependapat dengan Sudjono, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Partai Gerindra Katino mengatakan, bahwa rapat paripurna AKD besok tidak melanggar ketentuan. Payung hukumnya adalah tata tertib yang sudah berlaku, sebagaimana aturan penepatan pimpinan DPRD definitif dan pembentukan fraksi.
“Sebenarnya dia (Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus) sudah menggunakan tatib, sejak definitif itu, dari pimpinan sementara. Untuk membentuk fraksi, diparipurnakan, untuk membentuk tatib dan mendifinitifkan ketua DPRD, rangkaian ini sudah dijalani. Berarti dia sudah menggunakan tatib yang lama. Sebetulnya dia sudah paham,” sindir Katino.
Oleh karena itu, imbuh Katino, mayoritas anggota DPRD Kota Kediri greget untuk mendesak rapat paripurna pembentukan AKD. Untuk meyakinkan hasil rapat paripurna tersebut sah, maka selanjutnya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan Sudjoko Adi Purwanto mengatakan, pembentukan AKD sangat penting, agar DPRD terpilih dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Salah satunya membahas APDB Tahun 2025 yang waktunya sudah mepet.
“Kita sudah disumpah dan bagaimana menjalankan sumpah itu. Kita tidak mengutamakan golongan dan pribadi, yang kita pentingkan adalah kepentingan masyarakat,” tegas Sudjoko.
Sebagaimana diketahui, belum terbentuknya AKD DPRD Kota Kediri berimbas pada molornya pembahasan APBD Tahun 2025. Dengan molornya pembahasan APBD, dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dan pembangunan, tertundanya pencairan gaji pokok, tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD. [nm/kun]






