Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Nany Widjaja yakni Billy Handiwiyanto menyayangkan langkah penyidik Dirreskrimum Polda Jatim yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press (PT DNP) yang dilaporkan PT Jawa Pos. Untuk itu, putra pengacara senior George Handiwiyanto ini pun menempuh upaya hukum dengan melakukan dumas ke Biro Wassidik Mabes Polri untuk kedua kalinya.
Billy menyatakan alasan dia mengadukan penyidik Dirreskrimum Polda Jatim ke Mabes Polri lantaran langkah penyidik terlalu dini.
“Kenapa saya sebut terlalu dini atau prematur karena klaim PT Jawa Pos sebagai pemilik saham di PT Darma Nyata Press tidak ada legal standing,” tegas Billy, Rabu (9/7/2025) malam.
Billy menjelaskan bahwa Nany Widjaja merupakan pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press sejak tahun 1998. Kepemilikan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja sebagai pembeli dan Andjar Any serta Ned Sakdani sebagai penjual, dengan nilai transaksi sebesar Rp648.000.000 untuk 72 lembar saham pertama.
“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000 melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun, PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang tersebut dalam kurun waktu 6 bulan, yakni November 1998 sampai April 1999,” kata Billy.
Billy juga memaparkan bahwa pada tahun 2008, Nany Widjaja diminta menandatangani surat pernyataan sepihak oleh Dahlan Iskan yang kala itu menjabat pimpinan. Akta Pernyataan No. 14 Tahun 2008 menyebut bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos. Namun, menurut Billy, surat tersebut tidak pernah dibaca atau dibacakan sebelum ditandatangani, dan akhirnya dibatalkan melalui Akta No. 65 Tahun 2009.
Billy mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut kini diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan digunakan sebagai alat bukti laporan terhadap Nany Widjaja. Padahal, berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, saham hanya boleh diterbitkan atas nama dan tidak diperkenankan menggunakan konsep nominee.
“Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam gelar perkara khusus di Biro Wassidik Mabes Polri pada 13 Februari 2025, rekomendasi yang dihasilkan adalah agar dilakukan pendalaman terhadap saksi kunci, yakni Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Namun, hingga kini penyidik Polda Jatim belum menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Bahwa perintah pendalaman dari Biro Wassidik Mabes Polri tersebut belum dilakukan oleh penyidik Polda Jatim dengan menyelesaikan pemeriksaan kepada saksi kunci Dahlan Iskan. Namun kami menerima berita di media sosial bahwa klien kami dan Dahlan Iskan telah ditetapkan tersangka,” ujar Billy.
Selain aspek pidana, Billy juga menyebut bahwa kasus ini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengesahan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. Sidang pertama telah digelar pada 11 Maret 2025 dan kini masih dalam tahap pembuktian. Menurutnya, hal tersebut membuat kasus ini masuk dalam kategori Prejudicieel Geschil, sehingga proses pidananya semestinya ditangguhkan menunggu putusan perdata.
“Artinya sesuai Perma No. 1 Tahun 1958 masuk kategori Prejudicieel Geschil, yaitu menunggu kasus perdatanya dan pidananya ditangguhkan,” ungkapnya.
Billy juga mengeluhkan perlakuan yang tidak setara dalam proses penyidikan. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga namun tidak diakomodasi, sementara pelapor telah diperiksa dengan menghadirkan tiga ahli.
“Artinya kami tidak mendapat hak yang sama,” tambahnya.
Ia menegaskan, dari tahun 1991 hingga 2025, tidak pernah tercatat nama PT Jawa Pos sebagai pemegang saham, direksi, atau komisaris dalam struktur resmi PT Dharma Nyata Press yang telah disahkan oleh AHU. Dengan begitu, menurutnya, PT Jawa Pos tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dan perkara ini telah melewati batas waktu kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP. [uci/ian]






