Surabaya (beritajatim.com) – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Surabaya menyoroti pentingnya netralitas pejabat publik, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat aturan hukum terkait netralitas.
Moestar Arifin, perwakilan BBHAR Surabaya, menegaskan bahwa putusan MK menjadi pedoman penting untuk memastikan Pilkada berjalan secara jujur dan adil. Ia menekankan adanya ancaman pidana bagi pejabat publik yang melanggar netralitas.
“Putusan MK menyebut pejabat daerah, ASN, TNI/Polri yang tidak netral dapat dipidana dengan hukuman penjara satu hingga enam bulan dan denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” kata Moestar saat konferensi pers di DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jumat (22/11/2024).
Moestar juga mengajak masyarakat Surabaya untuk aktif melaporkan tindakan ketidaknetralan pejabat publik. Ia menegaskan BBHAR siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas.
“Kami meminta masyarakat untuk merekam, menyimpan, dan melaporkan jika menemukan pelanggaran netralitas ASN, pejabat daerah, atau anggota TNI/Polri,” ujarnya.
Tomuan Hutagaol, anggota BBHAR lainnya, menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 merupakan hasil judicial review Pasal 188 UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” secara eksplisit diwajibkan untuk bersikap netral.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum demi Pilkada yang demokratis dan terjamin. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan aturan ini,” ungkap Tomuan.
Ia juga menegaskan, masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan proses Pilkada. Setiap pelanggaran harus dicatat dan dilaporkan demi menjaga integritas pemilu.
“Pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa yang tidak netral bisa dipidana. Jangan ragu untuk melaporkan!” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, BBHAR DPC PDI Perjuangan Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada 2024. Mereka juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil. [asg/beq]






