Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan pembatalan sertifikat desain industri genteng flat yang diajukan oleh Direktur PT Beton Indograha, Taufik Hidayat. Putusan dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Sby ini dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (29/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertifikat Desain Industri Nomor IDD000072610 atas nama Muhammad Musta’in, SE, dan Rachmad Nurofiq Ramantyo tidak memiliki unsur kebaruan. Pengadilan memutuskan membatalkan sertifikat tersebut serta memerintahkan pencoretan dari Daftar Umum Desain Industri.
Dalam perkara ini, penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Eka Sari Mangestuti & Partners yang terdiri dari Muhammad Naufal Rizky, S.H., M.Kn. dan Sugio Prabowo, S.H. Adapun pihak yang menjadi tergugat adalah Muhammad Musta’in dan Rachmad Nurofiq Ramantyo.
Sengketa hukum ini bermula pada awal 2025 saat penggugat menemukan produk genteng flat di pasaran yang memiliki desain industri serupa dengan milik PT Beton Indograha. Klien penggugat diketahui telah memiliki sertifikat desain industri sejak 2008 yang kemudian diperbarui pada 2021.
Setelah melakukan penelusuran melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), penggugat menemukan adanya sertifikat desain industri genteng flat atas nama para tergugat. Desain tersebut dinilai identik dengan produk yang selama ini diproduksi dan dilindungi oleh PT Beton Indograha.
Penggugat kemudian bersurat ke DJKI dan memperoleh jawaban resmi bahwa terdapat kemiripan desain pada produk tersebut. Pihak DJKI juga menyarankan agar penggugat menempuh jalur gugatan pembatalan desain industri melalui pengadilan niaga.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada para tergugat guna mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga gugatan resmi akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Naufal Rizky, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan seluruh dalil gugatan karena ketidakhadiran prinsip kebaruan. Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan para tergugat tidak mampu menunjukkan adanya inovasi atau perbedaan signifikan.
“Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan kami dan membatalkan sertifikat desain industri genteng flat milik para tergugat. Selama persidangan, tidak ada satu pun bukti dari tergugat yang relevan dan dapat menunjukkan adanya kebaruan desain,” ujar Naufal kepada Beritajatim.com.
Naufal menjelaskan bahwa para tergugat mendaftarkan desain genteng flat tersebut dengan menggabungkan dua periode desain milik kliennya. Unsur desain tahun 2008 yang telah menjadi public domain dipadukan dengan desain terbitan 2021 untuk diajukan kembali ke DJKI.
“Secara visual memang sama. Dalam persidangan kami juga menghadirkan ahli, seorang profesor dan guru besar di bidang Hak Kekayaan Intelektual, sehingga kesamaan desain tersebut tidak terbantahkan,” jelas Naufal.
Selain masalah plagiarisme, para tergugat diketahui memasarkan genteng flat tersebut dengan harga yang jauh lebih murah. Tindakan ini berdampak pada pergeseran pilihan konsumen di pasar dan merugikan PT Beton Indograha secara finansial.
Naufal berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi para pelaku usaha agar lebih menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. Integritas dalam berinovasi sangat penting guna menjaga persaingan usaha yang sehat dan terlindungi secara hukum.
“Ke depan, para pelaku usaha diharapkan lebih berhati-hati dan tidak menggunakan kekayaan intelektual milik orang lain yang telah dilindungi secara hukum, sehingga praktik plagiarisme di industri dapat dicegah,” pungkas Naufal. [can/beq]






