Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, memastikan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas akan menjadi perhatian serius legislatif. DPRD Surabaya menargetkan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada periode 2024–2029 sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan Fathoni saat menerima aspirasi Koalisi Disabilitas Surabaya yang mengajukan usulan pembentukan Perda Disabilitas. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus diperlukan agar berbagai program dan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah daerah memiliki arah kebijakan yang lebih jelas.
“Yang kurang saat ini adalah regulasi berupa perda yang secara spesifik mengatur penyandang disabilitas. Mudah-mudahan bisa kami selesaikan pada periode DPRD 2024–2029,” ujar Fathoni.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Surabaya selama ini telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp120 miliar yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program yang menyasar penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.
“Selama ini pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk berbagai kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Namun, memang perlu ada dasar hukum yang lebih spesifik agar pelaksanaannya semakin terarah,” katanya.
Menurut Fathoni, dana tersebut selama ini digunakan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyandang disabilitas serta pembangunan sarana dan prasarana yang lebih ramah bagi kelompok difabel. Kehadiran perda nantinya diharapkan menjadi pijakan dalam menyusun program dan penganggaran yang lebih fokus.
“Perdanya kita selesaikan dulu, nanti anggaran mengikuti. Dengan adanya perda, kebijakan dan penganggaran bisa lebih fokus untuk kepentingan penyandang disabilitas,” ujarnya.
DPRD Surabaya juga berkomitmen melibatkan komunitas disabilitas dalam proses pembahasan regulasi tersebut. Keterlibatan penyandang disabilitas dianggap penting agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan yang dihadapi di lapangan.
“Kami ingin teman-teman disabilitas ikut terlibat dalam proses pembahasan. Masukan dari mereka sangat penting agar perda yang disusun sesuai kebutuhan dan bisa diterapkan secara efektif,” kata Fathoni.
Selain mengatur aksesibilitas dan fasilitas publik yang ramah disabilitas, perda tersebut juga diproyeksikan mengakomodasi aspek ketenagakerjaan. DPRD berharap regulasi tersebut dapat membuka kesempatan kerja yang lebih luas dan memberikan perlindungan terhadap potensi diskriminasi.
“Harapan kami ke depan, perda ini menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif, mulai peningkatan keterampilan, akses pekerjaan, hingga perlindungan dari kebijakan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas di Kota Surabaya,” pungkasnya. [ADV]






