Magetan (beritajatim.com) – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, bernama Naning Dwi Kristinawati, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Distrik Guantian, Kota Tainan, Taiwan, pada Sabtu (12/4/2025) lalu.
Jenazah korban tiba di rumah duka pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung disemayamkan serta dimakamkan di kampung halamannya di Desa Bulak, Kecamatan Bendo.
Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Magetan, Arief Ridwan. Ia mengungkapkan bahwa korban bekerja secara legal sebagai caregiver atau perawat orang sakit di Taiwan.
“Yang bersangkutan pada proses pemberangkatannya legal,” ungkap Arief Ridwan.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban diketahui telah beberapa kali memperpanjang kontraknya di Taiwan tanpa melalui prosedur di Indonesia. Hal ini menyebabkan status kelegalan kerjanya menjadi berbeda di dua negara.
“Namun, karena sudah berkali-kali perpanjangan kontrak di Taiwan statusnya sah atau legal, karena aturan di sana membolehkan. Tapi status di Indonesia jadi ilegal karena proses perpanjangan kontraknya tidak pulang dulu dan proses di Indonesia,” jelas Arief lebih lanjut.
Pihak agensi yang menaungi korban saat bekerja di Taiwan telah menangani kasus ini. Disebutkan bahwa proses pemulangan jenazah korban dibiayai oleh pihak penabrak. Selain itu, pihak keluarga atau ahli waris juga mendapatkan santunan kerugian.
“Yang bersangkutan ini ditabrak saat mengendarai sepeda listrik bersama tiga temannya,” beber Arief.
Peristiwa ini menambah deretan kasus kecelakaan yang menimpa para PMI di luar negeri. Naning Dwi Kristinawati dikenal sebagai pahlawan devisa yang telah lama bekerja dan mengabdi di negeri orang. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, baik bagi keluarga maupun masyarakat Magetan. [fiq/aje]






