Magetan (beritajatim.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Magetan bakal digelar secara elektronik voting. Meski secara elektronik, pilkades itu tidak online. Sehingga, alat memang berada di tempat pemungutan suara dan hak pilih wajib datang. Baik memberi suara atau tidak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto saat sosialisasi Pilkades E-Voting bersama instansi terkait di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Jumat (18/8/2023).
“Karena alat e-voting ini hanya ada di TPS untuk keamanan ya. Sehingga, gak mungkin bagi yang tidak bisa memilih ini didatangi oleh petugas. Karena begini, yang sudah datang ke TPS dan merekam kehadiran harus memberikan suaranya. Memilih kades atau tidak memilih. Kalau tidak memilih, nanti harus ada buktinya ketika gak memilih, karena itu hak juga ,” kata Eko.
Dia mengatakan, mekanisme ini diharapkan bisa berjalan maksimal. Pihaknya memberikan waktu mulai pukul 07.00 WIB Hingga 14.00 WIB bagi para hak pilih untuk memberikan suara di TPS. “Waktunya cukup panjang. Harapannya bisa maksimal ya. Kami harap semua hak pilih bisa datang ke TPS. Kemudian, sistem ini bisa berjalan lancar,” katanya.
Dia mengatakan saat ini sudah ada 74 bacakades yang sudah mendaftar di 30 desa yang bakal menggelar pilkades. Dia mengklaim tak ada bumbung kosong, minimal ada dua bacakades dan maksimal lima. “Ada 19 incumbent, kemudian, untuk jumlah calon bacakades terbanyak itu di Desa Suratmajan Kecamatan Maospati. Yakni mencapai 5 orang bacakades,” katanya. Pun, bacakades tersebut bakal ditetapkan jadi cakades pada 29 Agustus 2023. [fiq/kun]
BACA JUGA: Deputi BNPT Jadi Inspektur Upacara di Ponpes Al Jahra Magetan, Ini Agendanya






