Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka taman median jalan sebagai titik pemasangan reklame sesuai Perwali 73/2025. Regulasi ini menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban dan estetika kota.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, mengatakan penggunaan median jalan untuk reklame tidak menyalahi aturan.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot bisa untuk titik reklame. Tidak menyalahi aturan karena sudah ada Perwali yang mengatur itu,” ujarnya saat sosialisasi Perwali 73/2025, Selasa (3/2/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan reklame berdiri di sejumlah jalan protokol seperti Jl. Frontage A Yani, Jl. Mayjen Yono Soewoyo, Jl. Soekarno MERR, Jl. Kertajaya, hingga Jl. Menganti. Tiap titik di median jalan bisa memuat beberapa tiang billboard dengan ukuran sekitar 1,5 x 3 meter.
Ekkie menegaskan pemasangan reklame tetap harus mempertimbangkan estetika kota dan tidak merusak fasilitas publik. “Tidak menghilangkan aspek keindahan kota. Tidak asal tancap di taman,” katanya.
Ahli hukum yang hadir, Rusdianto Sesung, menyampaikan ada dua syarat utama bagi pemasang reklame di taman, yakni menjamin keamanan dan memberi kontribusi bagi pembangunan kota. “Misalnya kalau di taman, ya menanggung dan merawat taman,” ujarnya.
Perwali 73/2025 juga mengatur larangan pemasangan reklame di area instansi pemerintah, lokasi yang mengganggu estetika, dan sarana prasarana kota. Kawasan penataan reklame dibagi berdasarkan kelas jalan: premium, sedang, dan rendah, menyesuaikan kepadatan lalu lintas.
Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winoto, menyebut regulasi baru ini memberi peluang strategis bagi biro dan agensi reklame. “Sampaikan saja syarat pengajuan itu secara fair dan terbuka agar semua punya kesempatan yang sama. Harus berkeadilan,” katanya.
Regulasi ini diharapkan memberi manfaat ganda, meningkatkan PAD sekaligus mengatur tata ruang kota secara rapi dan profesional. [asg/kun]






