Jember (beritajatim.com) – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyerahkan rekomendasi soal tenaga honorer non aparatur sipil negara kepada Bupati Muhammad Fawait di Pendapa Wahyawibawagraha, Sabtu (22/3/2025) malam.
Penyerahan rekomendasi ini dilakukan setelah sidang paripurna DPRD Jember yang dihadiri Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Arief Tjahjono, Inspektur Pemkab Jember dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Non ASN Ratno Cahyadi Sembada, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno.
Penyerahan rekomendasi di pendapa ini terjadi pertama kali dalam sejarah. Sebelumnya, semua rekomendasi DPRD Jember selalu dibacakan dan diserahkan kepada bupati dalam sidang paripurna terbuka.
Namun kali ini DPRD Jember memilih menggelar sidang paripurna internal untuk menetapkan rekomendasi panitia khusus. Kendati Ketua DPRD Jember Ahmad Halim sudah menyerahkan rekomendasi itu kepada Arief Tjahjono di depan sidang paripurna, rupanya itu dianggap belum cukup.
Pimpinan DPRD Jember memilih datang ke pendapa untuk menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada Bupati Fawait. Rombongan legislator yang datang ke pendapa terdiri atas Ketua DPRD Ahmad Halim, Wakil Ketua Fuad Ahsan dan Widarto, Ketua Panitia Khusus Non ASN Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Hanan Kukuh Ratmono, dan Wakil Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah mempertanyakan penyerahan rekomendasi di pendapa. “Selayaknya (bupati yang) hadir untuk bisa menerima langsung hasil rekomendasi pansus yang sudah bekerja maraton pagi sampai malam untuk menghasilkan sebuah rekomendasi,” katanya, Minggu (23/3/2025).
Fraksi PKS bertekad untuk tetap kritis kendati menjadi salah satu pengusung Fawait saat pemilihan kepala daerah. “Kami tetap kritis kalau masalah-masalah yang prinsipil, meskipun kami berada didalam partai pendukung dan koalisi,” kata Dhafir.
Dhafir berpendapat seharusnya legislatif dan eksekutif sama-sama menjunjung marwah masing-masing. “Tidak ada yang lebih ditinggikan atau dihormati lebih, antara dua lembaga penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Widarto membenarkan jika status sidang paripurna internal tanpa mengundang bupati ini disetujui pimpinan DPRD Jember. “Rekomendasi yang sudah diparipurnakan kemudian diserahkan kepada bupati. Menyerahkannya di forum berbeda tadi, makanya diserahkan ke pendapa,” katanya.
Kenapa tidak cukup diserahkan kepada pelaksana harian sekda atau ketua satgas yang sudah hadir? “Ini paripurna internal. Mereka hanya menyaksikan. Penyerahan formalnya harus ke bupati,” kata Widarto.
Widarto mengatakan, dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Jember tidak ada agenda penyerahan rekomendasi, karena masih bersifat internal. “Artinya penyerahan rekomendasi terpisah dari paripurna,” katanya.
Dalam surat rekomendasi tersebut, DPRD Jember meminta pemerintah kabupaten segera membayar gaji 13.168 tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) sejak Januari 2025. Ardi Pujo Prabowo berharap pencairan gaji sudah bisa dilaksanakan pada Senin (24/3/2025). [wir]







1 Komentar
Bagaimana dengan THR nya tenaga non ASN apa masih bisa mendapatkan nya ???