Surabaya (beritajatim.com) – Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di sebagian kabupaten atau kota dilakukan di Surabaya, Minggu (23/6/2024). Penghitungan ulang digelar di Double Tree Surabaya mulai pukul 09.00 WIB.
Hingga sekitar pukul 14.12, penghitungan ulang tersebut belum usai. Beberapa partai telah keluar untuk istirahat sejenak pukul 13.00 WIB.
Habib Zaini selaku tim hukum SAKTI (Satu Kata Satu Hati) DPW PAN Jawa Timur mengaku, pihaknya kecewa terhadap pelaksanaan PSSU hari ini.
“Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang dari Si Rekap sama, sekarang mendadak berubah,” kata Habib Zaini saat ditemui di sela-sela pelaksanaan PSSU di Surabaya.
Habib membeberkan, ada salah satu TPS di Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru Jember, Jawa Timur 4 suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi 6 suara. “Suara-suara kami dinyatakan tidak sah. Kami bingung kok bisa begini,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa PAN Jawa Timur telah bersikap dengan penghitungan ulang di sesi awal yang mulai pukul 09.00. Semua saksi keberatan. “Saksi tidak ada yang tanda tangan dari hasil penghitungan ulang,” ujarnya
Ghufron yang juga sebagai tim kuasa hukum PAN Jawa Timur itu menyebutkan, ada 120 TPS yang terdiri dari 105 TPS Jatim 4 dan 15 TPS Pamekasan 2. Jatim 4 itu untuk DPR RI lalu Pamekasan 2 untuk DPRD Kabupaten/ Kota di Pamekasan.
“Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN suaranya di Jawa Timur,” jelasnya.
Salah seorang saksi dari PAN menyampaikan bahwa ada salah satu dugaan kecurangan yang disaksikannya saat proses penghitungan ulang. Yakni, tanda tangan di surat suara berbeda-beda secara fisik. Hingga berita ini selesai dibuat, penghitungan surat suara ulang masih berlangsung. [asg/suf]






