Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sumenep melakukan penghitungan ulang perolehan suara Pemilu 2024. Penghitungan ulang dilakukan karena data perolehan suara berbeda.
“Kami mendapat informasi dari Panwascam, sejumlah TPS di Kecamatan Arjasa dan Kangayan melakukan penghitungan ulang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Ahmad Zubaidi, Rabu (28/02/2024).
Ia menjelaskan, penghitungan ulang tersebut dilakukan apabila ada perbedaan data perolehan suara antara C plano dengan data salinan C hasil para saksi.
“Mekanisme yang digunakan itu, apabila ada perbedaan data perolehan suata, maka akan disandingkan dengan data saksi lain, atau data pengawas TPS. Apabila ada salah tulis, maka akan dilakukan perbaikan,” terangnya.
Namun, lanjut Zubaidi, apabila tidak bisa diselesaikan dengan perbaikan, maka dilakukan penghitungan ulang. “Jadi biasanya langsung saat itu juga. Apabila ada persoalan perbedaan data dan tidak bisa diselesaikan, maka Panwascam akan memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang,” ujarnya.
Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU), hingga saat ini belum ada satupun TPS di Sumenep yang direkomendasikan melakukan coblos ulang.
“Beberapa persoalan yang masuk ke Bawaslu hingga saat ini diantaranya dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Arjasa, kemudian di Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan oleh kepala desanya. Tapi tidak ada yang berujung pada PSU,” terangnya. [tem/but]






