Malang (beritajatim.com) – Perum Jasa Tirta I (PJT I) membuat kebijakan baru terkait arus lalulintas di Jalan Puncak Bendungan Lahor, Malang. Sejak 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Kebijakan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat Nomor SA.0403-Da/774 pada 12 September 2025 tentang Imbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan. Surat ini menegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan sebagai bagian dari fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan.
“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando, Selasa (21/7/2026).
Bendungan Lahor telah beroperasi selama hampir 50 tahun sejak diresmikan pada tahun 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah-langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan sebagai prasarana sumber daya air dan bagian dari sistem pengamanan Objek Vital Nasional tetap terjaga.
Erwando mengatakan, sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, Bendungan Lahor memiliki manfaat yang luas bagi masyarakat. Bendungan ini mendukung pengairan lahan pertanian seluas sekitar 1.100 hektare pada musim kemarau. Selain itu, suplai air dari Bendungan Lahor juga berkontribusi terhadap peningkatan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kW.
Dari sisi pengendalian banjir, bendungan ini mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik. Dengan fungsi yang sangat vital tersebut, pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur.
“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” ujar Erwando.
Erwando menuturkan, kebijakan ini tidak menutup kawasan Bendungan Lahor secara total. Kendaraan roda dua masih dapat melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan masyarakat yang akan menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia. Dia menyebut pengaturan akses ini tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas maupun aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi puncak bendungan sesuai peruntukannya sebagai jalan inspeksi.
Terkait mekanisme akses bagi kendaraan roda dua, Erwando menjelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas dengan mekanisme menempelkan kartu (tap kartu) sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya.

Khusus bagi pelajar yang bersekolah, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius 2 kilometer dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan dengan mekanisme tap kartu atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” ujar Erwando.
Erwando mengatakan penggunaan tap kartu bukan sebagai mekanisme pembayaran, tetapi sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan. Sistem ini memungkinkan pencatatan akses kendaraan roda dua secara tertib, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna, sehingga mendukung pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Bendungan Lahor. Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui kamera pemantau dan petugas keamanan di lapangan.
“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkas Erwando. (luc/but)






