Jombang (beritajatim.com) – Pendaftaran cabup-cawabup dalam Pilkada Jombang 2024 secara resmi ditutup oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Jumat (30/8/2024) pukul 00.00 WIB. Hasilnya, ada dua bakal paslon (pasangan calon) yang mendaftar.
Nuriadi, Komisioner KPU Kabupaten Jombang Devisi Teknis Penyelenggara mengatakan, sejak dibuka pendaftaran hingga penutupan, KPU Kabupaten Jombang menerima dua pasangan calon yang mendaftar.
Dia mengungkapkan, pendaftaran dibuka tanggal 27 Agustus dan ditutup 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Dua pasangan yang mendaftar adalah, Mundjidah Wahab-Sumrambah dan Warsubi-Salmanudin.
Mundjidah-Sumrambah mendaftar pada Selasa, 27 Agustus 2024, sedangkan Warsubi-Salmanudin mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024. Sedangkan hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Dua bakal pasangan calon yang mendaftar tersebut berkasnya sudah kita cek. Hasilnya, dua pasangan tersebut berkasnya dinyatakan lengkap,” kata Nuriadi ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Selanjutnya, bakal pasangan bakal calon tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya. Sebanyak 22 jenis pemeriksaan dilakukan terhadap paslon Pilkada Jombang. Di antaranya, tes kesehatan jasmani dan rohani, pemeriksaan status penggunaan narkotika, kesehatan jiwa, kondisi psikologi, penyakit dalam dan lainnya.
“Pemeriksaan Kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan satu hari setelah melakukan pendaftaran di kantor KPU Jombang,” ungkapnya.
Nuriadi juga mengatakan, pihaknya melakukan penelitian berkas pada 29 Agustus sampai 4 September. Kemudian pada 5 dan 6 September 2024 ada pemberitahuan hasil penelitian berkas dan tanggal 6 sampai 8 September 2024 ada tahapan pengumpulan berkas perbaikan.
“Kami juga mengumumkan tanggapan masyarakat, jadwalnya sesuai dengan ketentuan mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” pungkasnya Nuriadi.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto mengatakan mulai pendaftaran hingga jelang penutupan pendaftaran pihaknya melakukan pengawasan melekat. Ini untuk memastikan pendaftaran calon telah sesuai ketentuan.
“Walhasil, Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” ungkapnya
Dafid menegaskan, objek pengawasan Bawaslu adalah keterpenuhan syarat pencalonan dalam tahapan pencalonan di Pilkada 2024. Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 jam 23.59,” kata Dafid.
Seperti diketahui, pasangan Mundjidah-Sumrambah mengantongi rekomendasi dari tiga partai pemilik kursi di DPRD Jombang. Yakni, dari PDI-P (10 kursi), Partai Demokrat (6 kursi), serta dari PPP (4 kursi). Sehingga totalnya ada 20 kursi.
Sedangkan pasangan Warsubi-Salman mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Partai Golkar (5 kursi), Partai Nasdem (2 kursi), serta PKS (3 kursi). Totalnya 30 kursi.
Bukan hanya itu pasangan dengan tagline WarSa (Warsubi-Salman) ini juga mendapat dukungan dari partai non-parlemen yang memberikan rekomendasi. Yakni, PAN, PSI dan Partai Gelora. [suf]






