Jombang (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Jombang menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pilkada 2024. Jumlah DPS tersebut mencapai 1.014.419 orang. Jumlah tersebut ditetapkan oleh KPU Jombang dalam rapat pleno di Kantor KPU setempat, Sabtu (10/8/2024).
Pilkada Jombang yang digelar 27 November 2024 terdapat 1.942 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dari jumlah itu, termasuk TPS lokasi khusus di 8 tempat yang tersebar di 5 Kecamatan di Kabupaten Jombang.
Komisioner KPU Jombang Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Danang Subandono , mengatakan pihaknya telah menetapkan 8 lokasi khsusus. Dari jumlahnya itu, jumlahnya 9 TPS. Karena di Lapas Jombang terdapat 2 TPS.
Lokasi khusus itu meliputi rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lainnya yang memenuhi kriteria.
“TPS khusus tersebut rencananya ada 7 TPS yang bertempat di pondok pesantren yang tersebar di lima kecamatan dan 2 TPS bertempat di Lapas Jombang,” terangnya.
Berapa jumlah pemilih di setiap TPS? Danang mengatakan bahwa setiap TPS paling banyak 600 pemilih. TPS lokasi khusus itu di antaranya, Ponpes At Tahzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro,
Ponpes Babussalam Kalibening Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, serta Ponpes MQ (Madrasahtul Quran) Tebu Ireng.
Selanjutnya, TPS di Lapas Jombang, lalu PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Induk Tambakberas Jombang, pondok pesantren HQ (Hamalatul Qur’an) Kecamatan Jogoroto, Pondok Pesantren Al Mardliyah Tambakberas Jombang, serta Pondok Pesantren Tebuireng Jombang.
“TPS lokasi khusus digunakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa mengunakan hak pilihnya di tempat yang bersangkutan terdaftar (KTP Jawa Timur),” pungkas Danang. [suf]






