Jombang (beritajatim.com) – Mantan Kades (Kepala Desa) Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Warsubi mendaftarkan diri sebagai Cabup (Calon Bupati) ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat, Rabu (28/8/2024).
Warsubi didampingi oleh mantan Ketua PCNU Jombang Salmanudin Yazid yang notebane sebagai Cawabup (Calon Wakil Bupati). Pasangan WarSa (Warsubi-Salman) daftar ke KPU dengan diantar oleh para pendukungnya.
Begitu tiba di KPU, pasangan ini langsung menuju ruang Husni Kamil Manik. Sementara sekitar 1000 pendukungnya berada di sepanjang Jalan KH Romly Tamim, tempat Kantor KPU berada.
Duet WarSa diusung oleh sejumlah partai yang menamakan dirinya Koalisi Jombang Maju (KJM). Meliputi Partai Gerindra (8 kursi), PKB (12 kursi), Golkar (5 kursi), PKS (3 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi). Totalnya 30 kursi.
Selain itu, Warsa juga mendapat dukungan dari partai non-parlemen. Di antaranya, PAN, Partai Gelora, dan PSI. “Seluruh partai pengusung ikut mengantarkan Bapak Warsubi dan Gus Salman ke KPU untuk mendaftar,” ujar Octadella Bilytha Permatasari, perwakilan KJM.
Ketua DPC Partai Gerindra Jombang itu mengungkapkan, niat pasangan WarSa sendiri menjadikan Jombang lebih maju dan lebih sejahtera.
Sementara, Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dari bakal pasangan Cabup Warsubi dan Cawabup Salmanudin. “Setelah dilakukan pemeriksaan, kami nyatakan berkasnya pendaftaran pasangan ini lengkap,” ujarnya.
Dengan mendaftarnya pasangan Warsa di hari kedua, berarti sudah ada dua paslon (pasangan calon) yang mendaftar ke KPU Jombang guna mengikuti Pilkada 2024. Pada hari pertama, Selasa (27/8/2024) yang mendaftar ke KPU Jombang adalah paslon Mundjidah Wahab-Sumrambah.
Pasangan ini diusung oleh tiga partai politik. Masing-masing PDIP (10 kursi), Partai Demokrat (6 kursi) dan PPP (4 kursi). Totalnya 20 kursi. Selain itu juga didukung partai non-parlemen, yakni Hanura.
“Besok hari terakhir pendaftaran. Oleh sebab itu, untuk 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan berakhir hingga pukul 23.59 WIB,” pungkas Ketua KPU Jombang Achmad Udi Masjkur. [suf]






